Cegah Risiko Hukum, Pelindo Regional 4 Perkuat Sinergi dengan Kejati Maluku
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 09 September 2026 - 13:41 WIB
PT Pelabuhan Indonesia Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) untuk memberikan kepastian hukum. Foto/Istimewa
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memitigasi berbagai risiko dalam kegiatan bisnis dan operasional kepelabuhanan.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pelindo Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Maluku di Kantor Pelindo Regional 4, Makassar, Rabu (9/9/2026).
Perjanjian ditandatangani Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar dan Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 7 dan disaksikan jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Maluku serta manajemen Pelindo Regional 4.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar mengatakan, kerja sama tersebut menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi sekaligus mendukung Pelindo dalam menghadapi persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan TUN.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pelindo Regional 4. Kami berharap pelaksanaannya dapat memberikan manfaat nyata, khususnya dalam upaya pencegahan dan penyelesaian persoalan hukum secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Datuk.
Dia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Menurut Datuk, pendampingan hukum sejak tahap awal penting dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. Melalui komunikasi dan koordinasi yang baik, potensi risiko hukum dapat diidentifikasi dan ditangani lebih dini.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pelindo Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Maluku di Kantor Pelindo Regional 4, Makassar, Rabu (9/9/2026).
Perjanjian ditandatangani Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar dan Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 7 dan disaksikan jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Maluku serta manajemen Pelindo Regional 4.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar mengatakan, kerja sama tersebut menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi sekaligus mendukung Pelindo dalam menghadapi persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan TUN.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pelindo Regional 4. Kami berharap pelaksanaannya dapat memberikan manfaat nyata, khususnya dalam upaya pencegahan dan penyelesaian persoalan hukum secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Datuk.
Dia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Menurut Datuk, pendampingan hukum sejak tahap awal penting dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. Melalui komunikasi dan koordinasi yang baik, potensi risiko hukum dapat diidentifikasi dan ditangani lebih dini.