Cegah Risiko Hukum, Pelindo Regional 4 Perkuat Sinergi dengan Kejati Maluku

Rabu, 09 Sep 2026 13:41
Cegah Risiko Hukum, Pelindo Regional 4 Perkuat Sinergi dengan Kejati Maluku
PT Pelabuhan Indonesia Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) untuk memberikan kepastian hukum. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memitigasi berbagai risiko dalam kegiatan bisnis dan operasional kepelabuhanan.

Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pelindo Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Maluku di Kantor Pelindo Regional 4, Makassar, Rabu (9/9/2026).

Perjanjian ditandatangani Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar dan Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 7 dan disaksikan jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Maluku serta manajemen Pelindo Regional 4.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar mengatakan, kerja sama tersebut menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi sekaligus mendukung Pelindo dalam menghadapi persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan TUN.

“Perjanjian kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pelindo Regional 4. Kami berharap pelaksanaannya dapat memberikan manfaat nyata, khususnya dalam upaya pencegahan dan penyelesaian persoalan hukum secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Datuk.

Dia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Menurut Datuk, pendampingan hukum sejak tahap awal penting dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. Melalui komunikasi dan koordinasi yang baik, potensi risiko hukum dapat diidentifikasi dan ditangani lebih dini.

“Dengan adanya pendampingan sejak awal, berbagai potensi persoalan dapat diantisipasi sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum dan memperkuat mitigasi risiko dalam setiap kegiatan bisnis maupun operasional Pelindo Regional 4, khususnya di wilayah Maluku.

Sementara itu, Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Maluku atas kembali terjalinnya kerja sama tersebut. Dia menilai dukungan kejaksaan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

“Pelindo menjalankan kegiatan usaha dengan cakupan wilayah dan operasional yang luas. Karena itu, kami membutuhkan pendampingan hukum yang kuat agar setiap kebijakan dan langkah bisnis dapat dilaksanakan secara prudent, transparan, serta sesuai dengan koridor hukum,” kata Abdul Azis.

Abdul Azis berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan perjanjian, tetapi ditindaklanjuti melalui koordinasi, konsultasi, dan pendampingan hukum secara berkelanjutan.

“Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola sekaligus memastikan pelayanan kepelabuhanan berjalan optimal, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dia menambahkan, penguatan tata kelola dan kepastian hukum sejalan dengan transformasi BUMN di bawah koordinasi Danantara Indonesia. Langkah tersebut, kata dia, turut memperkuat peran Pelindo sebagai penggerak konektivitas maritim sekaligus pendukung agenda strategis nasional.

Melalui kerja sama ini, Pelindo Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen memperkuat koordinasi dan pendampingan hukum guna mendukung kelancaran operasional pelabuhan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga aset dan kepentingan negara.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru