home news

Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO

Rabu, 09 September 2026 - 14:09 WIB
Tiga terduga pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang Polres Jeneponto. Foto: Istimewa
Polisi menetapkan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Ketiga orang yang masuk dalam DPO tersebut masing-masing Marasanda (21), M. Ibra S. (26), dan Citra Ayu Lestari Erang (34).

Penetapan DPO dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kanit PPA Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, membenarkan penerbitan surat DPO terhadap ketiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Iye, sudah dikeluarkan ataupun diterbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Sri Sulkadri melalui WhatsApp.

Dengan diterbitkannya surat DPO tersebut, kepolisian kini melakukan pencarian untuk menemukan keberadaan ketiganya agar dapat diamankan dan menjalani proses hukum.

Di sisi lain, muncul informasi bahwa ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO masih aktif di media sosial. Informasi tersebut menjadi perhatian pihak korban dan masyarakat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya