Kemenkum Sulsel Notaris Pengganti Kota Makassar Dilantik
Tim SINDOmakassar
Rabu, 09 September 2026 - 18:39 WIB
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Demson Marihot, melantik Notaris Pengganti Kota Makassar. Foto: Istimewa
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Demson Marihot, melantik Notaris Pengganti Kota Makassar di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Selasa (8/9/2026).
Pelantikan tersebut dilaksanakan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kenotariatan selama notaris definitif menjalani masa cuti, sekaligus memastikan pelaksanaan jabatan notaris tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam amanatnya, Demson menegaskan bahwa notaris pengganti yang baru dilantik harus menjalankan tugas dan kewenangannya dengan berpedoman pada Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) serta berbagai regulasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris.
“Jalankan amanah ini dengan berlandaskan Undang-Undang Jabatan Notaris dan regulasi lain yang beririsan dengan tugas kenotariatan. Setiap tindakan dan keputusan yang diambil harus selalu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Demson.
Demson juga mengingatkan pentingnya pemenuhan kewajiban administrasi jabatan, khususnya penyampaian laporan bulanan notaris yang hingga saat ini masih menjadi salah satu kendala di wilayah Sulsel.
“Laporan bulanan notaris merupakan kewajiban administratif yang harus dipenuhi. Kami berharap notaris pengganti yang baru dilantik tidak termasuk dalam kategori notaris yang tidak patuh terhadap penyampaian laporan bulanan,” ujarnya.
Selain itu, Demson berpesan agar para notaris pengganti senantiasa menjaga hubungan baik dengan para pihak, sesama profesi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Pelantikan tersebut dilaksanakan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kenotariatan selama notaris definitif menjalani masa cuti, sekaligus memastikan pelaksanaan jabatan notaris tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam amanatnya, Demson menegaskan bahwa notaris pengganti yang baru dilantik harus menjalankan tugas dan kewenangannya dengan berpedoman pada Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) serta berbagai regulasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris.
“Jalankan amanah ini dengan berlandaskan Undang-Undang Jabatan Notaris dan regulasi lain yang beririsan dengan tugas kenotariatan. Setiap tindakan dan keputusan yang diambil harus selalu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Demson.
Demson juga mengingatkan pentingnya pemenuhan kewajiban administrasi jabatan, khususnya penyampaian laporan bulanan notaris yang hingga saat ini masih menjadi salah satu kendala di wilayah Sulsel.
“Laporan bulanan notaris merupakan kewajiban administratif yang harus dipenuhi. Kami berharap notaris pengganti yang baru dilantik tidak termasuk dalam kategori notaris yang tidak patuh terhadap penyampaian laporan bulanan,” ujarnya.
Selain itu, Demson berpesan agar para notaris pengganti senantiasa menjaga hubungan baik dengan para pihak, sesama profesi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.