Kemenkum Sulsel Notaris Pengganti Kota Makassar Dilantik
Rabu, 09 Sep 2026 18:39
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Demson Marihot, melantik Notaris Pengganti Kota Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Demson Marihot, melantik Notaris Pengganti Kota Makassar di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Selasa (8/9/2026).
Pelantikan tersebut dilaksanakan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kenotariatan selama notaris definitif menjalani masa cuti, sekaligus memastikan pelaksanaan jabatan notaris tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam amanatnya, Demson menegaskan bahwa notaris pengganti yang baru dilantik harus menjalankan tugas dan kewenangannya dengan berpedoman pada Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) serta berbagai regulasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris.
“Jalankan amanah ini dengan berlandaskan Undang-Undang Jabatan Notaris dan regulasi lain yang beririsan dengan tugas kenotariatan. Setiap tindakan dan keputusan yang diambil harus selalu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Demson.
Demson juga mengingatkan pentingnya pemenuhan kewajiban administrasi jabatan, khususnya penyampaian laporan bulanan notaris yang hingga saat ini masih menjadi salah satu kendala di wilayah Sulsel.
“Laporan bulanan notaris merupakan kewajiban administratif yang harus dipenuhi. Kami berharap notaris pengganti yang baru dilantik tidak termasuk dalam kategori notaris yang tidak patuh terhadap penyampaian laporan bulanan,” ujarnya.
Selain itu, Demson berpesan agar para notaris pengganti senantiasa menjaga hubungan baik dengan para pihak, sesama profesi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Jaga integritas, profesionalitas, dan hubungan baik dengan seluruh pihak. Kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris harus terus dijaga melalui pelayanan yang berkualitas dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Pelantikan notaris pengganti tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Makassar yang memberikan izin cuti kepada Cita Marlika Parawansa, S.H., Sp.N selama 45 hari kerja terhitung mulai 21 September 2026 hingga 20 November 2026.
Sehubungan dengan pelaksanaan cuti tersebut, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Makassar menetapkan Nurul Inayah Eka Putri, S.H., M.Kn yang dipandang cakap menjalan jabatan sebagai notaris pengganti.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan ucapan selamat kepada notaris pengganti yang baru saja dilantik. Andi Basmal berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh kewajiban jabatan.
“Selamat kepada saudari Nurul Inayah atas amanah yang diberikan. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, junjung tinggi integritas profesi, serta pastikan seluruh kewajiban administrasi jabatan notaris, termasuk penyampaian laporan bulanan, dapat dipenuhi dengan baik dan tepat waktu,” ujar Andi Basmal.
Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan administrasi merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas profesi notaris serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menerima layanan kenotariatan.
Pelantikan tersebut dilaksanakan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kenotariatan selama notaris definitif menjalani masa cuti, sekaligus memastikan pelaksanaan jabatan notaris tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam amanatnya, Demson menegaskan bahwa notaris pengganti yang baru dilantik harus menjalankan tugas dan kewenangannya dengan berpedoman pada Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) serta berbagai regulasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris.
“Jalankan amanah ini dengan berlandaskan Undang-Undang Jabatan Notaris dan regulasi lain yang beririsan dengan tugas kenotariatan. Setiap tindakan dan keputusan yang diambil harus selalu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Demson.
Demson juga mengingatkan pentingnya pemenuhan kewajiban administrasi jabatan, khususnya penyampaian laporan bulanan notaris yang hingga saat ini masih menjadi salah satu kendala di wilayah Sulsel.
“Laporan bulanan notaris merupakan kewajiban administratif yang harus dipenuhi. Kami berharap notaris pengganti yang baru dilantik tidak termasuk dalam kategori notaris yang tidak patuh terhadap penyampaian laporan bulanan,” ujarnya.
Selain itu, Demson berpesan agar para notaris pengganti senantiasa menjaga hubungan baik dengan para pihak, sesama profesi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Jaga integritas, profesionalitas, dan hubungan baik dengan seluruh pihak. Kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris harus terus dijaga melalui pelayanan yang berkualitas dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Pelantikan notaris pengganti tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Makassar yang memberikan izin cuti kepada Cita Marlika Parawansa, S.H., Sp.N selama 45 hari kerja terhitung mulai 21 September 2026 hingga 20 November 2026.
Sehubungan dengan pelaksanaan cuti tersebut, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Makassar menetapkan Nurul Inayah Eka Putri, S.H., M.Kn yang dipandang cakap menjalan jabatan sebagai notaris pengganti.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan ucapan selamat kepada notaris pengganti yang baru saja dilantik. Andi Basmal berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh kewajiban jabatan.
“Selamat kepada saudari Nurul Inayah atas amanah yang diberikan. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, junjung tinggi integritas profesi, serta pastikan seluruh kewajiban administrasi jabatan notaris, termasuk penyampaian laporan bulanan, dapat dipenuhi dengan baik dan tepat waktu,” ujar Andi Basmal.
Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan administrasi merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas profesi notaris serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menerima layanan kenotariatan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Diskusi Strategi Kebijakan Ulas Urgensi Partisipasi Publik dalam Penyusunan Produk Hukum
Urgensi penguatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah menjadi fokus utama dalam Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Dampak Kebijakan
Selasa, 08 Sep 2026 18:43
News
Kopi Arabika Kahayya Sulsel Diperkenalkan di Kantor Paten Denmark
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, memperkenalkan Kopi Arabika Kahayya, produk Indikasi Geografis kebanggaan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dalam kunjungan lapangan ke Danish Patent and Trademark Office (
Selasa, 08 Sep 2026 06:36
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Coaching Penguatan Manajemen ASN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Coaching Penguatan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum secara virtual, Senin (7/9/2026).
Senin, 07 Sep 2026 21:22
News
Andi Basmal Imbau Pedomani Arahan Sekjen Mengenai Pengelolaan BMN
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengimbau seluruh jajaran untuk memedomani arahan Sekretaris Jenderal Kemenkum terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan barang/jasa (PBJ).
Minggu, 06 Sep 2026 22:06
News
Kemenkum Sulsel Ikuti Forum PASTI Ada Solusi, Perkuat Pelayanan Publik yang Responsif
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti secara virtual Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI bersama Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas
Sabtu, 05 Sep 2026 10:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Soal Nasib Guru PPPK, BKPSDM Luwu Timur Minta ASN Tak Terpancing Provokasi di Medsos
2
Temui Gubernur Sulsel, IAS: Golkar Selalu Sejalan dengan Pemerintahan
3
Legislator DPRD Makassar Duga Ada Penimbunan di Balik Kelangkaan Solar
4
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
5
Pemprov Sulsel Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Soal Nasib Guru PPPK, BKPSDM Luwu Timur Minta ASN Tak Terpancing Provokasi di Medsos
2
Temui Gubernur Sulsel, IAS: Golkar Selalu Sejalan dengan Pemerintahan
3
Legislator DPRD Makassar Duga Ada Penimbunan di Balik Kelangkaan Solar
4
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
5
Pemprov Sulsel Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg