PLN dan BPKH Palu Pastikan Kepatuhan PPKH Jalur SUTT Luwuk–Toili
Tri Yari Kurniawan
Kamis, 10 September 2026 - 17:01 WIB
Tim gabungan PLN UIP Sulawesi, BPKH Wilayah XVI Palu, Dinas Kehutanan Sulteng, serta instansi terkait berfoto bersama di pilar batas kawasan hutan saat pelaksanaan monitoring & evaluasi PPKH. Foto/IST
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu melakukan monitoring dan evaluasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada pembangunan jalur transmisi SUTT 150 kV GI Luwuk–PLTMG Luwuk–GI Toili di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan kawasan hutan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai ketentuan, memenuhi kewajiban PPKH, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Monitoring dan evaluasi turut melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, BPHL Wilayah XIV Palu, BPDAS Palu Poso, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, serta UPT KPH Balantak.
Tim melakukan pengecekan terhadap penggunaan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Banggai, yang dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan jaringan transmisi SUTT 150 kV GI Luwuk–PLTMG Luwuk–GI Toili.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, mengatakan monitoring dan evaluasi bersama BPKH merupakan bagian dari komitmen PLN untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dilaksanakan secara patuh, tertib, dan bertanggung jawab.
“PLN UIP Sulawesi bersama BPKH Wilayah XVI Palu melaksanakan monitoring dan evaluasi ini sebagai bagian dari komitmen terhadap kepatuhan penggunaan kawasan hutan. Kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh kewajiban dapat dipenuhi dengan baik dan proses pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Henry.
Dalam kegiatan tersebut, PLN UIP Sulawesi menyiapkan kelengkapan dokumen dan mendampingi proses pengecekan lapangan. PLN juga mengikuti pembahasan hasil evaluasi penggunaan kawasan hutan bersama tim dari instansi terkait.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan kawasan hutan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai ketentuan, memenuhi kewajiban PPKH, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Monitoring dan evaluasi turut melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, BPHL Wilayah XIV Palu, BPDAS Palu Poso, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, serta UPT KPH Balantak.
Tim melakukan pengecekan terhadap penggunaan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Banggai, yang dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan jaringan transmisi SUTT 150 kV GI Luwuk–PLTMG Luwuk–GI Toili.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, mengatakan monitoring dan evaluasi bersama BPKH merupakan bagian dari komitmen PLN untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dilaksanakan secara patuh, tertib, dan bertanggung jawab.
“PLN UIP Sulawesi bersama BPKH Wilayah XVI Palu melaksanakan monitoring dan evaluasi ini sebagai bagian dari komitmen terhadap kepatuhan penggunaan kawasan hutan. Kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh kewajiban dapat dipenuhi dengan baik dan proses pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Henry.
Dalam kegiatan tersebut, PLN UIP Sulawesi menyiapkan kelengkapan dokumen dan mendampingi proses pengecekan lapangan. PLN juga mengikuti pembahasan hasil evaluasi penggunaan kawasan hutan bersama tim dari instansi terkait.