Sinergi PLN dan Pemkab Jeneponto Perkuat Legalitas 69 Tapak Tower SUTT
Tim SINDOmakassar
Kamis, 10 September 2026 - 18:07 WIB
Suasana Rapat Koordinasi antara PLN UIP Sulawesi bersama Pemkab Jeneponto dan Tim TKPRD dalam pembahasan permohonan rekomendasi tapak tower SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng. Foto/Istimewa
Proses legalisasi 69 tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya–Bantaeng memasuki tahap lanjutan setelah Pemerintah Kabupaten Jeneponto memberikan rekomendasi terhadap lokasi tapak tower yang berada di kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Rekomendasi tersebut diperoleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui rapat koordinasi bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Jeneponto, belum lama ini.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses legalisasi aset PLN sekaligus memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset negara yang digunakan untuk mendukung infrastruktur ketenagalistrikan.
Rapat koordinasi dihadiri Bupati Jeneponto, Paris Yasir; Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, sejumlah kepala perangkat daerah, Tim TKPRD Kabupaten Jeneponto, serta perwakilan PLN UIP Sulawesi.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam proses tersebut.
“PLN mengapresiasi dukungan Bapak Bupati, Sekretaris Daerah, perangkat daerah, serta Tim TKPRD Kabupaten Jeneponto. Sinergi dan kolaborasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian terhadap legalisasi aset sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” ujar Donald.
Menurut Donald, legalisasi aset bukan sekadar bagian dari tertib administrasi, tetapi juga merupakan upaya untuk memastikan keamanan dan kepastian hukum atas aset negara yang dimanfaatkan dalam pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.
Rekomendasi tersebut diperoleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui rapat koordinasi bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Jeneponto, belum lama ini.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses legalisasi aset PLN sekaligus memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset negara yang digunakan untuk mendukung infrastruktur ketenagalistrikan.
Rapat koordinasi dihadiri Bupati Jeneponto, Paris Yasir; Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, sejumlah kepala perangkat daerah, Tim TKPRD Kabupaten Jeneponto, serta perwakilan PLN UIP Sulawesi.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam proses tersebut.
“PLN mengapresiasi dukungan Bapak Bupati, Sekretaris Daerah, perangkat daerah, serta Tim TKPRD Kabupaten Jeneponto. Sinergi dan kolaborasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian terhadap legalisasi aset sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” ujar Donald.
Menurut Donald, legalisasi aset bukan sekadar bagian dari tertib administrasi, tetapi juga merupakan upaya untuk memastikan keamanan dan kepastian hukum atas aset negara yang dimanfaatkan dalam pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.