Urgensi Majelis Pengawas Terhadap Kinerja Notaris
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 11 September 2026 - 08:35 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal. Foto: Istimewa
Setiap akta yang lahir dari kewenangan Notaris membawa konsekuensi hukum bagi para pihak yang menggunakannya. Karena itu, ketelitian dalam menjalankan jabatan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian dan perlindungan hukum masyarakat.
Di titik inilah pengawasan terhadap Notaris memiliki peran penting. Majelis Pengawas Notaris (MPN) hadir untuk memastikan kewenangan yang diberikan negara kepada Notaris dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), sekaligus menjadi mekanisme koreksi ketika ditemukan kekeliruan maupun dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan.
Pengawasan tidak hanya berlangsung ketika muncul laporan masyarakat. Pemeriksaan rutin terhadap Protokol Notaris menjadi instrumen preventif untuk melihat secara langsung kepatuhan terhadap ketentuan, tertib administrasi, serta pelaksanaan kewajiban yang melekat pada jabatan Notaris. Melalui pemeriksaan yang dilakukan secara berkala, potensi persoalan dapat diketahui dan diperbaiki sebelum berkembang menjadi permasalahan hukum yang lebih besar.
Pada tingkat daerah, Majelis Pengawas Daerah (MPD) memiliki kewenangan untuk memeriksa Protokol Notaris secara berkala setahun sekali, menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, serta menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Kewenangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembinaan dan pengawasan yang ditujukan untuk menjaga profesionalitas serta kepatuhan Notaris dalam menjalankan tugasnya.
Ketika laporan masyarakat diterima, pemeriksaan dilakukan melalui tahapan yang terstruktur. Proses tersebut meliputi rapat pleno gelar perkara, pembentukan majelis pemeriksa, pemanggilan pelapor dan terlapor, pemeriksaan, penyusunan berita acara pemeriksaan hingga perumusan rekomendasi untuk diteruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah. Mekanisme ini diperlukan agar setiap laporan dapat ditangani secara objektif dan tidak berhenti sebatas pengaduan administratif.
Berbagai temuan dalam pelaksanaan pemeriksaan menunjukkan bahwa persoalan kenotariatan dapat muncul dari hal-hal yang terlihat sederhana. Kesalahan penomoran akta, ketidaksesuaian antara judul dan isi akta, tidak dicantumkannya premis pada akta perubahan, hingga renvoi yang tidak disertai paraf sah para pihak merupakan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian. Demikian pula penggunaan cap jempol sebagai pengganti tanda tangan yang tidak disertai keterangan alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam UUJN.
Karena itu, pengawasan juga perlu diarahkan pada penguatan praktik yang tertib. Penyediaan buku tamu, verifikasi identitas melalui format Dukcapil, serta memastikan minuta akta telah rampung sebelum menerbitkan salinan merupakan bagian dari langkah yang dapat memperkuat akuntabilitas pelaksanaan jabatan.
Di titik inilah pengawasan terhadap Notaris memiliki peran penting. Majelis Pengawas Notaris (MPN) hadir untuk memastikan kewenangan yang diberikan negara kepada Notaris dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), sekaligus menjadi mekanisme koreksi ketika ditemukan kekeliruan maupun dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan.
Pengawasan tidak hanya berlangsung ketika muncul laporan masyarakat. Pemeriksaan rutin terhadap Protokol Notaris menjadi instrumen preventif untuk melihat secara langsung kepatuhan terhadap ketentuan, tertib administrasi, serta pelaksanaan kewajiban yang melekat pada jabatan Notaris. Melalui pemeriksaan yang dilakukan secara berkala, potensi persoalan dapat diketahui dan diperbaiki sebelum berkembang menjadi permasalahan hukum yang lebih besar.
Pada tingkat daerah, Majelis Pengawas Daerah (MPD) memiliki kewenangan untuk memeriksa Protokol Notaris secara berkala setahun sekali, menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, serta menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Kewenangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembinaan dan pengawasan yang ditujukan untuk menjaga profesionalitas serta kepatuhan Notaris dalam menjalankan tugasnya.
Ketika laporan masyarakat diterima, pemeriksaan dilakukan melalui tahapan yang terstruktur. Proses tersebut meliputi rapat pleno gelar perkara, pembentukan majelis pemeriksa, pemanggilan pelapor dan terlapor, pemeriksaan, penyusunan berita acara pemeriksaan hingga perumusan rekomendasi untuk diteruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah. Mekanisme ini diperlukan agar setiap laporan dapat ditangani secara objektif dan tidak berhenti sebatas pengaduan administratif.
Berbagai temuan dalam pelaksanaan pemeriksaan menunjukkan bahwa persoalan kenotariatan dapat muncul dari hal-hal yang terlihat sederhana. Kesalahan penomoran akta, ketidaksesuaian antara judul dan isi akta, tidak dicantumkannya premis pada akta perubahan, hingga renvoi yang tidak disertai paraf sah para pihak merupakan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian. Demikian pula penggunaan cap jempol sebagai pengganti tanda tangan yang tidak disertai keterangan alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam UUJN.
Karena itu, pengawasan juga perlu diarahkan pada penguatan praktik yang tertib. Penyediaan buku tamu, verifikasi identitas melalui format Dukcapil, serta memastikan minuta akta telah rampung sebelum menerbitkan salinan merupakan bagian dari langkah yang dapat memperkuat akuntabilitas pelaksanaan jabatan.