home news

PASTI Ada Solusi Episode 16 Buka Ruang Penyelesaian Aduan Pelayanan Hukum

Jum'at, 11 September 2026 - 17:04 WIB
Beragam persoalan yang disampaikan masyarakat terkait pelayanan dan layanan hukum kembali mendapat ruang untuk dibahas melalui forum PASTI Ada Solusi Episode 16.
Beragam persoalan yang disampaikan masyarakat terkait pelayanan dan layanan hukum kembali mendapat ruang untuk dibahas melalui forum PASTI Ada Solusi Episode 16 yang berlangsung secara hybrid dari Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Forum dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, dengan membuka sesi tanya jawab secara langsung maupun melalui virtual Zoom.

Program yang terlaksana secara hybrid tersebut turut diikuti secara virtual oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, beserta jajaran.

Salah satu aduan yang dibahas berkaitan dengan status kewarganegaraan seorang warga negara asal Pakistan yang telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa isu kewarganegaraan membutuhkan penanganan yang cermat dengan melihat status hukum dan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme pelayanan yang berkaitan dengan kewarganegaraan.

Aduan lainnya disampaikan terkait kepemilikan tanah atas nama Ismed Yusuf yang dinilai mengandung unsur diskriminasi. Aduan tersebut kemudian didelegasikan kepada Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum untuk dipelajari lebih lanjut karena substansinya berada di luar ranah kewenangan Kementerian Hukum.

Meski demikian, forum PASTI Ada Solusi tetap menjadi wadah untuk menerima dan mengidentifikasi persoalan masyarakat agar dapat dikoordinasikan dengan lembaga yang memiliki kewenangan menangani permasalahan tersebut.

Persoalan mengenai jabatan Notaris juga menjadi bagian dari aduan yang disampaikan dalam forum. Berbagai persoalan yang berkaitan dengan jabatan Notaris membutuhkan penanganan sesuai mekanisme pengawasan dan kewenangan yang berlaku, sehingga setiap aduan dapat diarahkan kepada pihak yang memiliki kapasitas untuk menindaklanjutinya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya