Kasus Skimming Kartu Kredit di Makassar, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Tim SINDOmakassar
Minggu, 13 September 2026 - 18:08 WIB
Tim Cyber Cryme Polrestabes Makassar meringkus terduga pelaku skimming yang menguras kartu kredit korban hingga Rp341 juta. Foto: Istimewa
Kasus dugaan skimming dan penyalahgunaan kartu kredit yang dilaporkan korban FR (34) memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan selama hampir dua bulan, polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AR yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
AR diamankan polisi pada 9 September 2026. Penangkapan ini menjadi perkembangan penting bagi FR yang sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar pada 12 Juli 2026.
FR mengaku lega dan bersyukur setelah mengetahui terduga pelaku berhasil diamankan. Menurutnya, penangkapan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kerugian materi, tetapi juga menjadi bagian penting untuk mendapatkan kepastian hukum sebagai korban.
“Tentunya saya merasa lega dan bersyukur. Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya ada perkembangan konkret dengan diamankannya orang yang diduga sebagai pelaku, kami juga sudah disampaikan polisi terkait perkembangan ini,” ujar FR.
FR berharap proses hukum terhadap AR dapat berjalan transparan dan tuntas. Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan jaringan atau pihak yang membantu aksi tersebut.
“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan pasal dan pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” katanya.
Diketahui kasus tersebut dilaporkan FR melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/1653/VII/2026/SPKT/Polrestabes. Sebelum terduga pelaku diamankan, korban menyebut polisi telah mengantongi sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kartu kredit miliknya.
AR diamankan polisi pada 9 September 2026. Penangkapan ini menjadi perkembangan penting bagi FR yang sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar pada 12 Juli 2026.
FR mengaku lega dan bersyukur setelah mengetahui terduga pelaku berhasil diamankan. Menurutnya, penangkapan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kerugian materi, tetapi juga menjadi bagian penting untuk mendapatkan kepastian hukum sebagai korban.
“Tentunya saya merasa lega dan bersyukur. Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya ada perkembangan konkret dengan diamankannya orang yang diduga sebagai pelaku, kami juga sudah disampaikan polisi terkait perkembangan ini,” ujar FR.
FR berharap proses hukum terhadap AR dapat berjalan transparan dan tuntas. Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan jaringan atau pihak yang membantu aksi tersebut.
“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan pasal dan pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” katanya.
Diketahui kasus tersebut dilaporkan FR melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/1653/VII/2026/SPKT/Polrestabes. Sebelum terduga pelaku diamankan, korban menyebut polisi telah mengantongi sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kartu kredit miliknya.