DJKI Optimalkan Teknis Penulisan Deskripsi Paten di Lingkungan Kampus
Tim SINDOmakassar
Senin, 14 September 2026 - 22:13 WIB
Bimbingan Teknis Penulisan Deskripsi Paten untuk Mendukung Hilirisasi dalam Rangka Penguatan Tugas dan Fungsi Sentra KI Perguruan Tinggi. Foto: Istimewa
Penguatan kualitas paten menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong hasil penelitian dan inovasi perguruan tinggi agar tidak berhenti pada tahap invensi, tetapi dapat berlanjut hingga proses hilirisasi dan memberikan manfaat yang lebih luas.
Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui peningkatan kemampuan teknis dalam menyusun deskripsi paten yang tepat dan sesuai dengan ketentuan pemeriksaan.
Hal tersebut menjadi fokus dalam Bimbingan Teknis Penulisan Deskripsi Paten untuk Mendukung Hilirisasi dalam Rangka Penguatan Tugas dan Fungsi Sentra KI Perguruan Tinggi yang berlangsung pada 14–18 September 2026 di Aula Lantai 5 Gedung Fakultas Kedokteran UMI. Kegiatan tersebut merupakan kerja sama LP2S UMI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan diikuti para peneliti serta inventor Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Sulawesi Selatan dinilai memiliki potensi besar dalam menghasilkan invensi, didukung oleh keberadaan akademisi dan peneliti yang terus mengembangkan berbagai inovasi. Namun, potensi tersebut masih menghadapi tantangan berupa pemahaman yang terbatas terhadap aspek pelindungan hukum, khususnya dalam penyusunan spesifikasi dan deskripsi paten.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang DJKI, Dr Andrieansjah, yang diwakili Pemeriksa Paten Ahli Utama DJKI, Johani Siregar, menyampaikan bahwa peningkatan pemahaman teknis menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas permohonan paten. Edukasi diberikan agar inventor memahami prosedur pemeriksaan substantif sekaligus mampu menyusun strategi pengajuan paten secara tepat.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman teknis, memberikan edukasi yang mendalam kepada inventor mengenai prosedur pemeriksaan substantif dan strategi pengajuan paten yang benar, serta mengoptimalkan penyusunan deskripsi untuk mengurangi risiko penolakan,” ujar Johani.
Penguatan kemampuan tersebut diharapkan dapat mendongkrak kualitas paten sekaligus membangun ekosistem kekayaan intelektual yang semakin kuat. Interaksi antara inventor dengan pemeriksa paten menjadi ruang penting untuk memastikan kesiapan dokumen berjalan lebih efisien dan sesuai dengan aspek teknis yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui peningkatan kemampuan teknis dalam menyusun deskripsi paten yang tepat dan sesuai dengan ketentuan pemeriksaan.
Hal tersebut menjadi fokus dalam Bimbingan Teknis Penulisan Deskripsi Paten untuk Mendukung Hilirisasi dalam Rangka Penguatan Tugas dan Fungsi Sentra KI Perguruan Tinggi yang berlangsung pada 14–18 September 2026 di Aula Lantai 5 Gedung Fakultas Kedokteran UMI. Kegiatan tersebut merupakan kerja sama LP2S UMI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan diikuti para peneliti serta inventor Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Sulawesi Selatan dinilai memiliki potensi besar dalam menghasilkan invensi, didukung oleh keberadaan akademisi dan peneliti yang terus mengembangkan berbagai inovasi. Namun, potensi tersebut masih menghadapi tantangan berupa pemahaman yang terbatas terhadap aspek pelindungan hukum, khususnya dalam penyusunan spesifikasi dan deskripsi paten.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang DJKI, Dr Andrieansjah, yang diwakili Pemeriksa Paten Ahli Utama DJKI, Johani Siregar, menyampaikan bahwa peningkatan pemahaman teknis menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas permohonan paten. Edukasi diberikan agar inventor memahami prosedur pemeriksaan substantif sekaligus mampu menyusun strategi pengajuan paten secara tepat.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman teknis, memberikan edukasi yang mendalam kepada inventor mengenai prosedur pemeriksaan substantif dan strategi pengajuan paten yang benar, serta mengoptimalkan penyusunan deskripsi untuk mengurangi risiko penolakan,” ujar Johani.
Penguatan kemampuan tersebut diharapkan dapat mendongkrak kualitas paten sekaligus membangun ekosistem kekayaan intelektual yang semakin kuat. Interaksi antara inventor dengan pemeriksa paten menjadi ruang penting untuk memastikan kesiapan dokumen berjalan lebih efisien dan sesuai dengan aspek teknis yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.