home news

Imigrasi Makassar Amankan WNA Terduga Pembunuh Satwa Dilindungi

Selasa, 15 September 2026 - 22:59 WIB
WS (kaus putih) diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di area keberangkatan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggagalkan keberangkatan seorang warga negara asing (WNA) berinisial WS yang diduga melakukan perusakan lingkungan dan membunuh satwa dilindungi di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

WS diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di area keberangkatan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, membenarkan pengamanan tersebut. Ia mengatakan, tindakan itu dilakukan setelah pihaknya menerima permohonan pencegahan ke luar negeri dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

"Kami mengamankan yang bersangkutan saat terindikasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 rute Makassar tujuan Kuala Lumpur. Tindakan ini dilakukan agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa diselesaikan terlebih dahulu," jelas Abdi dalam keterangannya.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas spearfishing atau penombakan ikan yang diduga dilakukan WS di perairan Paynemo, Kabupaten Raja Ampat. Aktivitas itu diduga menyasar satwa laut yang dilindungi.

Untuk mencegah WS meninggalkan Indonesia, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri bernomor 500.5.6.5/342/2026 tertanggal 14 September 2026. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

"Selama proses penjemputan dan pengamanan di area bandara, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa ada perlawanan," tambah Abdi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya