Menteri UMKM Ancam Tindak Petugas Bank yang Nekat Minta Agunan KUR
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Rabu, 16 September 2026 - 00:38 WIB
Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman, saat wawancara doorstop di Baruga A.P. Pettarani, Kampus Unhas Tamalanrea, Selasa (15/9/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon Rp1 juta hingga Rp100 juta tidak boleh dimintai agunan.
Dia bilang, kebijakan tersebut merupakan bentuk afirmatif atau kehadiran keberpihakan pemerintah bersama bank penyalur agar pengusaha mikro lebih mudah mengakses permodalan.
Hal itu diungkapkan Maman dalam keterangannya terkait mekanisme penyaluran KUR serta isu-isu krusial yang kerap dihadapi para pelaku usaha di lapangan.
"Secara aturan, saya pertegas sekali lagi, untuk program KUR dari Rp1 juta sampai Rp100 juta tidak boleh dimintakan agunan, karena itu adalah afirmatif. Tetapi yang di atas Rp100.000.000 sampai Rp500.000.000 itu perlu ada agunan. Jadi, ini saya pertegas sekali lagi," tegasnya, Selasa (15/9/2026).
Kendati demikian, Maman mengakui masih ada temuan di lapangan di mana oknum atau petugas bank masih meminta agunan kepada peminjam.
"Namun, kita paham, kita sadar, beberapa banyak juga temuan di lapangan bahwa masih ada beberapa oknum-oknum ataupun petugas-petugas bank yang masih meminta agunan. Itu terus kita lakukan sosialisasi dan penindakan," katanya kepada wartawan.
Menurutnya, hal tersebut umumnya didasari oleh kekhawatiran pihak bank terhadap risiko kredit macet.
Dia bilang, kebijakan tersebut merupakan bentuk afirmatif atau kehadiran keberpihakan pemerintah bersama bank penyalur agar pengusaha mikro lebih mudah mengakses permodalan.
Hal itu diungkapkan Maman dalam keterangannya terkait mekanisme penyaluran KUR serta isu-isu krusial yang kerap dihadapi para pelaku usaha di lapangan.
"Secara aturan, saya pertegas sekali lagi, untuk program KUR dari Rp1 juta sampai Rp100 juta tidak boleh dimintakan agunan, karena itu adalah afirmatif. Tetapi yang di atas Rp100.000.000 sampai Rp500.000.000 itu perlu ada agunan. Jadi, ini saya pertegas sekali lagi," tegasnya, Selasa (15/9/2026).
Kendati demikian, Maman mengakui masih ada temuan di lapangan di mana oknum atau petugas bank masih meminta agunan kepada peminjam.
"Namun, kita paham, kita sadar, beberapa banyak juga temuan di lapangan bahwa masih ada beberapa oknum-oknum ataupun petugas-petugas bank yang masih meminta agunan. Itu terus kita lakukan sosialisasi dan penindakan," katanya kepada wartawan.
Menurutnya, hal tersebut umumnya didasari oleh kekhawatiran pihak bank terhadap risiko kredit macet.