Harmonisasi 18 Rancangan Perbup, Kemenkum Sulsel Perkuat Penataan Batas Lembang Tana Toraja
Tim SINDOmakassar
Kamis, 17 September 2026 - 14:09 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memperkuat kepastian dan penataan batas wilayah lembang di Kabupaten Tana Toraja melalui harmonisasi 18 Rancangan Peraturan Bupati.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memperkuat kepastian dan penataan batas wilayah lembang di Kabupaten Tana Toraja melalui harmonisasi 18 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), Kamis (17/9/2026).
Harmonisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel tersebut membahas rancangan peraturan mengenai batas lembang pada 18 wilayah kecamatan di Kabupaten Tana Toraja. Kegiatan diikuti unsur Kanwil Kemenkum Sulsel bersama perangkat daerah Kabupaten Tana Toraja.
Pembahasan mencakup Ranperbup tentang batas lembang di Kecamatan Bittuang, Masanda, Malimbong Balepe, Rano, Sangalla’ Utara, Mengkendek, Bonggakaradeng, Makale, Sangalla’ Selatan, Rembon, Simbuang, Rantetayo, Kurra, Sangalla’, Mappak, Makale Selatan, Saluputti, serta Gandangbatu Sillanan.
Dalam proses harmonisasi, tim memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan substansi maupun teknik penyusunan rancangan. Beberapa di antaranya berupa penyesuaian judul, konsiderans, dasar hukum, struktur rancangan, serta penambahan definisi lembang pada Pasal 1.
Aspek batas wilayah juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Tim menyarankan agar rumusan mengenai batas lembang yang berbatasan dengan bangunan maupun batas alam diperjelas guna menghindari potensi alih fungsi lahan. Ketentuan mengenai pembangunan pilar batas utama dan/atau pilar acuan batas utama juga disarankan untuk dihapus karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel dalam pembahasan menekankan pentingnya penyusunan produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan materi yang dituangkan dalam rancangan memiliki kesesuaian secara substansi maupun teknik penyusunan.
“Melalui harmonisasi, setiap ketentuan dalam rancangan peraturan dapat ditelaah dan disesuaikan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan batas lembang,” ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.
Harmonisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel tersebut membahas rancangan peraturan mengenai batas lembang pada 18 wilayah kecamatan di Kabupaten Tana Toraja. Kegiatan diikuti unsur Kanwil Kemenkum Sulsel bersama perangkat daerah Kabupaten Tana Toraja.
Pembahasan mencakup Ranperbup tentang batas lembang di Kecamatan Bittuang, Masanda, Malimbong Balepe, Rano, Sangalla’ Utara, Mengkendek, Bonggakaradeng, Makale, Sangalla’ Selatan, Rembon, Simbuang, Rantetayo, Kurra, Sangalla’, Mappak, Makale Selatan, Saluputti, serta Gandangbatu Sillanan.
Dalam proses harmonisasi, tim memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan substansi maupun teknik penyusunan rancangan. Beberapa di antaranya berupa penyesuaian judul, konsiderans, dasar hukum, struktur rancangan, serta penambahan definisi lembang pada Pasal 1.
Aspek batas wilayah juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Tim menyarankan agar rumusan mengenai batas lembang yang berbatasan dengan bangunan maupun batas alam diperjelas guna menghindari potensi alih fungsi lahan. Ketentuan mengenai pembangunan pilar batas utama dan/atau pilar acuan batas utama juga disarankan untuk dihapus karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel dalam pembahasan menekankan pentingnya penyusunan produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan materi yang dituangkan dalam rancangan memiliki kesesuaian secara substansi maupun teknik penyusunan.
“Melalui harmonisasi, setiap ketentuan dalam rancangan peraturan dapat ditelaah dan disesuaikan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan batas lembang,” ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.