home news

Tunda Penanganan Kekerasan Jurnalis Selama 7 Tahun, Kapolda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri

Kamis, 17 September 2026 - 09:39 WIB
Delapan organisasi masyarakat sipil yang mendukung kebebasan pers dan KKJ melaporkan Kepala Polda Sulawesi Selatan ke Kapolri pada Rabu, 16 September 2026. Foto: Istimewa
Delapan organisasi masyarakat sipil yang mendukung kebebasan pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan Kepala Polda Sulawesi Selatan ke Kapolri pada Rabu, 16 September 2026.

Laporan itu dilakukan karena Polda Sulawesi Selatan mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Makassar atas penundaan perkara (undue delay) penanganan kekerasan terhadap jurnalis Antara di Makassar, Darwin Fatir.

Laporan tersebut diserahkan perwakilan anggota Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) ke Mabes Polri pada Rabu, 16 September 2026. Delapan organisasi tersebut yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Amnesty International Indonesia, Committee to Protect Journalists, Konsorsium Jurnalisme Aman, LBH Pers, LBH Pers Padang, Serikat Pekerja Media, Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

Koordinator KKJ Gema Gita Persada mengatakan Kapolri harus turun tangan dengan memerintahkan Kapolda Sulsel segera memenuhi putusan PN Makassar tertanggal 16 Maret 2026. Pengabaian terhadap putusan pengadilan merupakan preseden buruk bagi supremasi hukum dan gagalnya aparat hukum untuk menjamin perlindungan hukum terhadap kerja-kerja jurnalis.

“Kapolri sebagai atasan penyidik Polda Sulsel harus mengambil tindakan tegas terhadap praktik pembangkangan hukum dan putusan pengadilan terhadap kasus penganiayaan jurnalis di Makassar yang sudah berlangsung sejak 2019,“ kata Gema menegaskan.

Jurnalis Darwin Fatir yang bertugas di Makassar, dipukuli oleh sejumlah anggota Polda Sulsel saat sedang meliput aksi demonstrasi untuk menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan KUHP pada 24 September 2019.

Meskipun empat anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2020, namun, Polda Sulawesi Selatan secara sengaja tidak pernah melimpahkan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya