Perkuat Pengutamaan Bahasa Negara dalam Komunikasi Kedinasan
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 18 September 2026 - 16:39 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memperkuat penggunaan dan pengutamaan bahasa negara melalui kegiatan Pendampingan Lembaga.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memperkuat penggunaan dan pengutamaan bahasa negara melalui kegiatan Pendampingan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara bagi Lembaga Pemerintah, Kamis (17/9).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Hamid Awaluddin, Lantai 2 Kanwil Kemenkum Sulsel tersebut dibuka dan dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri. Kegiatan diikuti perwakilan pegawai dari masing-masing divisi, bagian, dan bidang di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam sambutannya, Meydi menyampaikan bahwa pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran jajaran dalam menggunakan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan sesuai kaidah dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
“Pengutamaan bahasa Indonesia perlu diterapkan dalam berbagai bentuk komunikasi kedinasan, baik melalui naskah dinas, persuratan, media informasi, maupun penyampaian informasi kepada masyarakat,” ujar Meydi.
Materi pendampingan disampaikan oleh Widyabasa Ahli Madya Suharyanto dan Penyuluh Bahasa Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, Marlina. Keduanya memberikan pemahaman mengenai pentingnya penggunaan bahasa negara, khususnya dalam ruang publik dan lingkungan pemerintahan.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa bahasa Indonesia memiliki kedudukan penting sebagai sarana pemersatu, lambang identitas, wujud eksistensi, serta simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Selain itu, disampaikan pula ketentuan teknis mengenai penggunaan bahasa Indonesia, termasuk penerapan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dalam berbagai bentuk komunikasi tertulis.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Hamid Awaluddin, Lantai 2 Kanwil Kemenkum Sulsel tersebut dibuka dan dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri. Kegiatan diikuti perwakilan pegawai dari masing-masing divisi, bagian, dan bidang di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam sambutannya, Meydi menyampaikan bahwa pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran jajaran dalam menggunakan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan sesuai kaidah dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
“Pengutamaan bahasa Indonesia perlu diterapkan dalam berbagai bentuk komunikasi kedinasan, baik melalui naskah dinas, persuratan, media informasi, maupun penyampaian informasi kepada masyarakat,” ujar Meydi.
Materi pendampingan disampaikan oleh Widyabasa Ahli Madya Suharyanto dan Penyuluh Bahasa Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, Marlina. Keduanya memberikan pemahaman mengenai pentingnya penggunaan bahasa negara, khususnya dalam ruang publik dan lingkungan pemerintahan.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa bahasa Indonesia memiliki kedudukan penting sebagai sarana pemersatu, lambang identitas, wujud eksistensi, serta simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Selain itu, disampaikan pula ketentuan teknis mengenai penggunaan bahasa Indonesia, termasuk penerapan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dalam berbagai bentuk komunikasi tertulis.