DPRD Makassar Rekomendasikan Pencabutan Izin RSIA Paramount
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Jum'at, 18 September 2026 - 19:45 WIB
Sekertaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, saat ditemui di Kantor Balai Kota Makassar. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Komisi D DPRD Kota Makassar merampungkan rekomendasi penutupan operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount.
Rekomendasi tersebut disusun setelah Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak keluarga pasien, kuasa hukum, Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, dan pemangku kepentingan terkait di Gedung DPRD Kota Makassar, Kamis (17/9/2026).
Rencana penutupan itu berkaitan dengan kasus meninggalnya bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah pada 13 Agustus 2026. Dalam RDP, Komisi D membahas dugaan kelalaian medis dan pelanggaran prosedur pelayanan di RSIA Paramount.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat internal untuk menentukan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar.
"Kami melakukan rapat internal di komisi untuk menentukan rekomendasi apa yang akan keluar untuk Pemerintah Kota Makassar," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Makassar.
Rujuk Permenkes Nomor 6 Tahun 2026
Fahrizal mengatakan, rekomendasi tersebut mengacu pada Pasal 80 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026.
Rekomendasi tersebut disusun setelah Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak keluarga pasien, kuasa hukum, Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, dan pemangku kepentingan terkait di Gedung DPRD Kota Makassar, Kamis (17/9/2026).
Rencana penutupan itu berkaitan dengan kasus meninggalnya bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah pada 13 Agustus 2026. Dalam RDP, Komisi D membahas dugaan kelalaian medis dan pelanggaran prosedur pelayanan di RSIA Paramount.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat internal untuk menentukan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar.
"Kami melakukan rapat internal di komisi untuk menentukan rekomendasi apa yang akan keluar untuk Pemerintah Kota Makassar," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Makassar.
Rujuk Permenkes Nomor 6 Tahun 2026
Fahrizal mengatakan, rekomendasi tersebut mengacu pada Pasal 80 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026.