DPRD Makassar Rekomendasikan Pencabutan Izin RSIA Paramount
Jum'at, 18 Sep 2026 19:45
Sekertaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, saat ditemui di Kantor Balai Kota Makassar. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Komisi D DPRD Kota Makassar merampungkan rekomendasi penutupan operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount.
Rekomendasi tersebut disusun setelah Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak keluarga pasien, kuasa hukum, Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, dan pemangku kepentingan terkait di Gedung DPRD Kota Makassar, Kamis (17/9/2026).
Rencana penutupan itu berkaitan dengan kasus meninggalnya bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah pada 13 Agustus 2026. Dalam RDP, Komisi D membahas dugaan kelalaian medis dan pelanggaran prosedur pelayanan di RSIA Paramount.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat internal untuk menentukan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar.
"Kami melakukan rapat internal di komisi untuk menentukan rekomendasi apa yang akan keluar untuk Pemerintah Kota Makassar," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Makassar.
Rujuk Permenkes Nomor 6 Tahun 2026
Fahrizal mengatakan, rekomendasi tersebut mengacu pada Pasal 80 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026.
"Pasal tersebut menyatakan bahwa jika terjadi kelalaian yang menyebabkan kematian, cacat organ, dan lain sebagainya, maka hukuman yang dijatuhkan kepada rumah sakit adalah hukuman tidak berjenjang. Kami memberikan rekomendasi agar pihak Dinas Kesehatan bersama Pemerintah Kota Makassar menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026, utamanya yang berada di Pasal 80," terangnya kepada SINDO Makassar.
Menurut Fahrizal, sanksi tidak berjenjang memungkinkan pemerintah menjatuhkan pencabutan izin operasional tanpa harus melalui tahapan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, atau SP 3.
"Hukuman tidak berjenjang ini maksudnya adalah hukuman yang tidak lagi memperhatikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, ataupun SP 3. Keputusannya bisa langsung berupa pencabutan izin operasi dari rumah sakit itu sendiri," tambahnya.
Politikus PKB itu menyebutkan, surat rekomendasi tersebut rencananya diserahkan kepada Wali Kota Makassar pada Jumat (18/9/2026). Surat itu terlebih dahulu akan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Makassar.
"Karena surat tersebut harus melalui lembaga DPRD Kota Makassar, jadi ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Makassar. Tujuannya langsung ke Wali Kota Makassar. Wali Kota yang nanti menurunkannya ke dinas terkait. Sudah jadi ini, tinggal ditandatangani. Tinggal diberikan ke Ketua DPRD Kota Makassar," sebutnya.
Komisi D Soroti Dugaan Pelanggaran SOP
Berdasarkan pendalaman dalam RDP, Komisi D menemukan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya dalam penanganan keluhan pasien.
"Poin utama yang paling krusial adalah adanya laporan dari pihak keluarga atau pihak pasien yang tidak ditindaklanjuti oleh perawat ke Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)," paparnya.
Fahrizal yang akrab disapa Dokter Ical itu mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan keterlambatan tindakan medis.
"Pasien melaporkan ada keluhan pada bayi tersebut, tetapi perawat ini tidak melaporkannya ke DPJP-nya, sehingga tindakan menjadi terlambat dilakukan. Salah satu bentuk kelalaiannya di situ. Karena secara objektif, semua keluhan dari pasien seharusnya dilaporkan ke dokter penanggung jawab, meskipun dokternya saat itu tidak standby," sambungnya.
Ia mengatakan, berdasarkan aturan yang dirujuk, sanksi penutupan rumah sakit tidak mengenal batas waktu sementara.
"Iya, mestinya ada di poin itu (rekomendasi penutupan berdasarkan aturan). Kalau merujuk ke pasalnya, pasti penutupan. Permanen (pemutupan). Di dalam Permenkes itu tidak ada penutupan sementara, semuanya permanen. Pilihannya cuma penutupan, atau kalau kesalahannya di luar yang menyebabkan kematian atau cacat organ dikenakan teguran pertama (SP 1) atau SP 2," tegasnya.
Bisa Beroperasi Kembali dengan Izin Baru
Fahrizal menjelaskan, pihak manajemen RSIA Paramount masih memiliki kemungkinan untuk membuka rumah sakit kembali pada masa mendatang. Namun, rumah sakit tersebut harus menggunakan nama baru dan mengurus perizinan dari awal.
"Ada kemungkinan bisa dibuka kembali, tetapi mereka mungkin harus menggunakan nama baru dan mengurus izin kembali dari awal sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh rumah sakit di Makassar agar meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
"Kami berharap keputusan ini nantinya bisa menjadi pelajaran bagi seluruh rumah sakit di Kota Makassar agar mereka semua berbenah. Jangan sampai terjadi lagi kejadian-kejadian seperti ini karena sangat merugikan, apalagi sampai ada kehilangan nyawa," harapnya.
Menanggapi kekhawatiran mengenai nasib pekerja apabila izin operasional rumah sakit dicabut, Fahrizal menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas.
"Nyawa ini tidak bisa dibandingkan. Dalam rapat kami tekankan, nyawa tidak bisa dibandingkan dengan 100, 200, atau 1.000 pekerja yang ada di situ. Nyawa tetap tidak bisa dibandingkan. Apalagi sudah berulang kali. Jadi kami berharap, jika memang nantinya akan ada rumah sakit lagi di situ, semuanya sudah diperbaiki dari awal sesuai dengan standar operasional dan kualitas yang ditentukan oleh Permenkes," pungkasnya.
Rekomendasi tersebut disusun setelah Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak keluarga pasien, kuasa hukum, Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, dan pemangku kepentingan terkait di Gedung DPRD Kota Makassar, Kamis (17/9/2026).
Rencana penutupan itu berkaitan dengan kasus meninggalnya bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah pada 13 Agustus 2026. Dalam RDP, Komisi D membahas dugaan kelalaian medis dan pelanggaran prosedur pelayanan di RSIA Paramount.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat internal untuk menentukan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar.
"Kami melakukan rapat internal di komisi untuk menentukan rekomendasi apa yang akan keluar untuk Pemerintah Kota Makassar," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Makassar.
Rujuk Permenkes Nomor 6 Tahun 2026
Fahrizal mengatakan, rekomendasi tersebut mengacu pada Pasal 80 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026.
"Pasal tersebut menyatakan bahwa jika terjadi kelalaian yang menyebabkan kematian, cacat organ, dan lain sebagainya, maka hukuman yang dijatuhkan kepada rumah sakit adalah hukuman tidak berjenjang. Kami memberikan rekomendasi agar pihak Dinas Kesehatan bersama Pemerintah Kota Makassar menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026, utamanya yang berada di Pasal 80," terangnya kepada SINDO Makassar.
Menurut Fahrizal, sanksi tidak berjenjang memungkinkan pemerintah menjatuhkan pencabutan izin operasional tanpa harus melalui tahapan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, atau SP 3.
"Hukuman tidak berjenjang ini maksudnya adalah hukuman yang tidak lagi memperhatikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, ataupun SP 3. Keputusannya bisa langsung berupa pencabutan izin operasi dari rumah sakit itu sendiri," tambahnya.
Politikus PKB itu menyebutkan, surat rekomendasi tersebut rencananya diserahkan kepada Wali Kota Makassar pada Jumat (18/9/2026). Surat itu terlebih dahulu akan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Makassar.
"Karena surat tersebut harus melalui lembaga DPRD Kota Makassar, jadi ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Makassar. Tujuannya langsung ke Wali Kota Makassar. Wali Kota yang nanti menurunkannya ke dinas terkait. Sudah jadi ini, tinggal ditandatangani. Tinggal diberikan ke Ketua DPRD Kota Makassar," sebutnya.
Komisi D Soroti Dugaan Pelanggaran SOP
Berdasarkan pendalaman dalam RDP, Komisi D menemukan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya dalam penanganan keluhan pasien.
"Poin utama yang paling krusial adalah adanya laporan dari pihak keluarga atau pihak pasien yang tidak ditindaklanjuti oleh perawat ke Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)," paparnya.
Fahrizal yang akrab disapa Dokter Ical itu mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan keterlambatan tindakan medis.
"Pasien melaporkan ada keluhan pada bayi tersebut, tetapi perawat ini tidak melaporkannya ke DPJP-nya, sehingga tindakan menjadi terlambat dilakukan. Salah satu bentuk kelalaiannya di situ. Karena secara objektif, semua keluhan dari pasien seharusnya dilaporkan ke dokter penanggung jawab, meskipun dokternya saat itu tidak standby," sambungnya.
Ia mengatakan, berdasarkan aturan yang dirujuk, sanksi penutupan rumah sakit tidak mengenal batas waktu sementara.
"Iya, mestinya ada di poin itu (rekomendasi penutupan berdasarkan aturan). Kalau merujuk ke pasalnya, pasti penutupan. Permanen (pemutupan). Di dalam Permenkes itu tidak ada penutupan sementara, semuanya permanen. Pilihannya cuma penutupan, atau kalau kesalahannya di luar yang menyebabkan kematian atau cacat organ dikenakan teguran pertama (SP 1) atau SP 2," tegasnya.
Bisa Beroperasi Kembali dengan Izin Baru
Fahrizal menjelaskan, pihak manajemen RSIA Paramount masih memiliki kemungkinan untuk membuka rumah sakit kembali pada masa mendatang. Namun, rumah sakit tersebut harus menggunakan nama baru dan mengurus perizinan dari awal.
"Ada kemungkinan bisa dibuka kembali, tetapi mereka mungkin harus menggunakan nama baru dan mengurus izin kembali dari awal sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh rumah sakit di Makassar agar meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
"Kami berharap keputusan ini nantinya bisa menjadi pelajaran bagi seluruh rumah sakit di Kota Makassar agar mereka semua berbenah. Jangan sampai terjadi lagi kejadian-kejadian seperti ini karena sangat merugikan, apalagi sampai ada kehilangan nyawa," harapnya.
Menanggapi kekhawatiran mengenai nasib pekerja apabila izin operasional rumah sakit dicabut, Fahrizal menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas.
"Nyawa ini tidak bisa dibandingkan. Dalam rapat kami tekankan, nyawa tidak bisa dibandingkan dengan 100, 200, atau 1.000 pekerja yang ada di situ. Nyawa tetap tidak bisa dibandingkan. Apalagi sudah berulang kali. Jadi kami berharap, jika memang nantinya akan ada rumah sakit lagi di situ, semuanya sudah diperbaiki dari awal sesuai dengan standar operasional dan kualitas yang ditentukan oleh Permenkes," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Pemkot Makassar Kaji Pemekaran Kecamatan di Seberang Tol
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah mengkaji rencana pemekaran kecamatan baru di kawasan seberang jalan tol.
Jum'at, 18 Sep 2026 17:15
Makassar City
Pemkot Makassar Kejar Porsi Anggaran Sampah 3 Persen
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya untuk mengejar porsi penganggaran sampah yang kini diatur sebesar 3 persen.
Jum'at, 18 Sep 2026 09:23
News
Keluarga Bayi Desak RSIA Paramount Ditutup Permanen Usai RDP DPRD Makassar
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kelalaian di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount yang menyebabkan meninggalnya bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah, Kamis (17/9/2026).
Jum'at, 18 Sep 2026 00:42
News
Pemkot Makassar Perkuat Pengolahan Air Lindi di TPA Tamangapa dengan Teknologi EcoTru
Wali Kota Makassar,
Munafri Arifuddin alias Appi, meninjau langsung proses pembenahan kolam Lindi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, yang berada di sisi utara kawasan TPA, Rabu (16/9/2026).
Rabu, 16 Sep 2026 19:46
Makassar City
Antrean BBM Mulai Stabil, Pemkot Makassar Cabut Kebijakan Belajar Daring
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali memberlakukan pembelajaran secara luring atau tatap muka bagi seluruh murid jenjang TK, SD, dan SMP mulai Rabu, 16 September 2026.
Rabu, 16 Sep 2026 00:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bantuan Beras di Bulukumba Dipertanyakan, Warga Mengaku Terima 2 Karung Meski Difoto 3
2
Resmikan Showroom Baru, Hyundai Gowa Incar Kenaikan Penjualan Lewat Stargazer
3
Pemkot Makassar Kejar Porsi Anggaran Sampah 3 Persen
4
Tim Inovasi Semen Tonasa Ukir Prestasi di Bangkok, Efisiensi Energi Capai Rp15,7 Miliar
5
Chaidir Syam Pimpin PMI Maros Ketiga Kalinya, Fokus untuk Kemanusian
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bantuan Beras di Bulukumba Dipertanyakan, Warga Mengaku Terima 2 Karung Meski Difoto 3
2
Resmikan Showroom Baru, Hyundai Gowa Incar Kenaikan Penjualan Lewat Stargazer
3
Pemkot Makassar Kejar Porsi Anggaran Sampah 3 Persen
4
Tim Inovasi Semen Tonasa Ukir Prestasi di Bangkok, Efisiensi Energi Capai Rp15,7 Miliar
5
Chaidir Syam Pimpin PMI Maros Ketiga Kalinya, Fokus untuk Kemanusian