Pemkot Makassar Kaji Pemekaran Kecamatan di Seberang Tol

Jum'at, 18 Sep 2026 17:15
Pemkot Makassar Kaji Pemekaran Kecamatan di Seberang Tol
Kabag Tapem Setda Kota Makassar, Rahmat, saat memberikan keterangan di lantai 3 Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (18/9/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah mengkaji rencana pemekaran kecamatan baru di kawasan seberang jalan tol.

Rencana tersebut merupakan inisiatif Wali Kota Makassar untuk mendekatkan akses pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya kecamatan baru, warga di kawasan seberang tol diharapkan tidak perlu menempuh jarak jauh untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota Makassar, Rahmat, mengatakan, rencana pemekaran tersebut melibatkan wilayah Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea.

"Sebelum kita melakukan suatu wacana untuk pemekaran, pertama itu harus dikaji dulu sama tim ahli, apakah layak untuk dimekarkan atau tidak. Kita sementara tunggu dulu hasilnya dari tenaga ahli. Bagaimana hasilnya, baru kalau umpama layak, kita rapat bersama lagi untuk dibuatkan draf di bagian Ortala," ujarnya, Jumat (18/9/2026).

Rahmat menjelaskan, setelah kajian dan pembahasan kelayakan selesai, rancangan pemekaran akan disusun oleh bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala). Selanjutnya, rancangan tersebut akan diajukan ke DPRD dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Setelah itu disorong ke DPRD. Setelah DPRD, ke Kemendagri untuk dibuatkan Peraturan Menteri," kata Rahmat.

Menurutnya, jika rencana pemekaran tersebut telah memasuki tahap pemerintahan, Pemkot Makassar akan menyiapkan kebutuhan infrastruktur, termasuk kantor kecamatan.

"Kalau di pemerintahan, paling itu untuk perbaikan infrastruktur, mulai kantor camatnya, dan sebagainya," terangnya saat ditemui di lantai 3 Kantor Balai Kota Makassar.

Rahmat mengatakan, rencana pemekaran tersebut dilatarbelakangi perhatian Wali Kota Makassar terhadap warga yang tinggal di kawasan seberang tol. Warga dinilai harus menempuh jarak cukup jauh untuk mengakses pelayanan di kecamatan induk.

"Tujuannya Pak Wali agar bagaimana masyarakat yang ada di sebelah tol bisa lebih dekat ke pelayanan kecamatan," ungkapnya.

Rahmat, yang akrab disapa Ato, menjelaskan bahwa keputusan pemekaran tetap bergantung pada hasil kajian tenaga ahli.

"Dan itu kan dikembalikan lagi kepada tenaga ahli yang akan mensurvei apakah layak atau tidak. Setelah itu, dibuatkan rancangannya oleh Ortala (Organisasi dan Tata Laksana). Setelah itu, baru kita di pemerintah akan mengusulkan untuk infrastruktur pemerintahannya," jelasnya kepada wartawan.

Ia menilai, rencana tersebut perlu dipertimbangkan karena warga di seberang tol harus menempuh jarak jauh untuk mengurus administrasi kependudukan dan keperluan lainnya.

"Jadi pandangannya Pak Wali itu memang betul. Kasihan, terlalu jauh kalau dia mau mengurus KTP saja harus menyeberang tol ke kantor camat Biringkanaya atau Tamalanrea dan Tamalanrea kan lebih jauh lagi, di sebelah Perintis kantornya. Itulah salah satu pertimbangannya sehingga Pak Wali ada niat untuk memekarkan wilayah. Apalagi kan jumlah penduduknya juga setiap tahun bertambah," sambungnya.

Rahmat menyebut, kawasan seberang tol saat ini mencakup sebagian wilayah kelurahan yang berada di Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea. Beberapa wilayah yang disebut antara lain Daya, Untia, dan Parangloe.

"Karena kalau di sebelah tol itu, Biringkanaya cuma dua kelurahan. Sedangkan ini ada syarat-syarat, minimal luas wilayah, jumlah penduduk, dengan jumlah kelurahan. Makanya tidak menutup kemungkinan akan ke Kecamatan Tamalanrea juga yang di sebelah tol. Bertambahnya tetap satu. Tetapi dua kecamatan ini yang dimekarkan jadi satu," paparnya.

Rahmat yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Manggala memperkirakan proses pemekaran tersebut dapat berlangsung lebih dari satu tahun. Menurutnya, proses itu masih harus menunggu penetapan nomor dari Kemendagri.

"Bisa lebih (setahun). Karena kan harus ada dulu nomor dari Kemendagri. Kalau sudah ada nomornya, kita buat kantor perwakilan. Apakah rumah atau apa, karena namanya kecamatan tidak bisa kosong pemerintahannya," tutup Rahmat.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru