Hari Pertama Extra Day Service, Kanwil Kemenkum Sulsel Catatkan 236 Lagu
Tim SINDOmakassar
Sabtu, 19 September 2026 - 09:09 WIB
Hari Pertama Extra Day Service, Kanwil Kemenkum Sulsel Catatkan 236 Lagu
Sebanyak 236 lagu/musik dicatatkan melalui layanan kekayaan intelektual dalam momentum Extra Day Service yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Jumat (18/9/2026). Momentum ini akan berlangsung pada tanggal 18-21 September 2026.
Pelaksanaan Extra Day Service sekaligus menjadi upaya mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada pencipta, khususnya dalam memberikan akses terhadap pelindungan hukum atas karya yang dihasilkan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, saat memantau langsung jalannya Extra Day Service di Ruang Layanan menyampaikan bahwa tingginya jumlah pencatatan lagu/musik tidak terlepas dari upaya jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal.
“Pencatatan ratusan lagu pada hari ini tidak terlepas dari upaya jajaran untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal. Ketika pencatatan lagu atau musik telah dikenakan PNBP sebesar Rp0, tentu ini menjadi momentum yang dimanfaatkan oleh para musisi maupun pencipta lagu untuk mencatatkan karya mereka,” ujar Andi Basmal.
Menurut Andi Basmal, pencatatan hak cipta tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap karya yang dihasilkan pencipta, tetapi juga memiliki manfaat dalam mendukung pengelolaan hak ekonomi atas karya tersebut. Pencatatan karya menjadi salah satu bagian penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang memberikan ruang bagi pencipta untuk memperoleh manfaat dari karya yang dihasilkan.
Lebih lanjut, Andi Basmal menyampaikan bahwa pencatatan hak cipta lagu/musik juga akan memudahkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam melakukan pendistribusian royalti. Dengan data karya yang tercatat, proses pengelolaan dan distribusi royalti diharapkan dapat berjalan lebih tertib sehingga manfaat ekonomi tersebut pada akhirnya kembali kepada pencipta sebagai pemilik hak.
“Dengan semakin banyak karya yang dicatatkan, data pencipta dan karya menjadi lebih tertata. Hal ini nantinya akan memudahkan LMKN dalam mendistribusikan royalti, sehingga pada muaranya manfaat ekonomi dari karya tersebut dapat kembali kepada hak pencipta,” jelas Andi Basmal.
Pelaksanaan Extra Day Service sekaligus menjadi upaya mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada pencipta, khususnya dalam memberikan akses terhadap pelindungan hukum atas karya yang dihasilkan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, saat memantau langsung jalannya Extra Day Service di Ruang Layanan menyampaikan bahwa tingginya jumlah pencatatan lagu/musik tidak terlepas dari upaya jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal.
“Pencatatan ratusan lagu pada hari ini tidak terlepas dari upaya jajaran untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal. Ketika pencatatan lagu atau musik telah dikenakan PNBP sebesar Rp0, tentu ini menjadi momentum yang dimanfaatkan oleh para musisi maupun pencipta lagu untuk mencatatkan karya mereka,” ujar Andi Basmal.
Menurut Andi Basmal, pencatatan hak cipta tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap karya yang dihasilkan pencipta, tetapi juga memiliki manfaat dalam mendukung pengelolaan hak ekonomi atas karya tersebut. Pencatatan karya menjadi salah satu bagian penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang memberikan ruang bagi pencipta untuk memperoleh manfaat dari karya yang dihasilkan.
Lebih lanjut, Andi Basmal menyampaikan bahwa pencatatan hak cipta lagu/musik juga akan memudahkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam melakukan pendistribusian royalti. Dengan data karya yang tercatat, proses pengelolaan dan distribusi royalti diharapkan dapat berjalan lebih tertib sehingga manfaat ekonomi tersebut pada akhirnya kembali kepada pencipta sebagai pemilik hak.
“Dengan semakin banyak karya yang dicatatkan, data pencipta dan karya menjadi lebih tertata. Hal ini nantinya akan memudahkan LMKN dalam mendistribusikan royalti, sehingga pada muaranya manfaat ekonomi dari karya tersebut dapat kembali kepada hak pencipta,” jelas Andi Basmal.