Kasus Korupsi Outsourcing Balai Kereta Api Masuk Tahap II
Najmi S Limonu
Selasa, 22 September 2026 - 15:08 WIB
Mantan Kepala Balai Kereta Api Sulsel, Amana Gappa saat diperiksa Kejaksaan Maros Di Lapas Kelas I Sukamiskin. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) pada Balai Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) di Kabupaten Maros tahun anggaran 2022 dan 2023, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maros.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan terhadap Amana Gappa selaku Kepala Balai Kereta Api Sulsel,, Darly Akbarsyah P selaku Direktur PT FSI, dan Maria Christiani selaku Direktur PT CIS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta kepada wartawan, mengatakan, penyerahan ketiga tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda.
Amana Gappa diserahkan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara Darly Akbarsyah P dan Maria Christiani diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dia mengatakan, Meski telah memasuki tahap II, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan. Amana Gappa tidak ditahan karena saat ini berstatus sebagai narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Sementara Darly Akbarsyah P tidak ditahan karena sedang menjalani perawatan jalan di RS Siloam. Kalau Maria Christiani tidak ditahan karena kooperatif setiap tahapan pemeriksaan,” katanya, Selasa (22/9/2026).
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa dokumen terkait jasa tenaga kerja outsourcing serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan terhadap Amana Gappa selaku Kepala Balai Kereta Api Sulsel,, Darly Akbarsyah P selaku Direktur PT FSI, dan Maria Christiani selaku Direktur PT CIS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta kepada wartawan, mengatakan, penyerahan ketiga tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda.
Amana Gappa diserahkan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara Darly Akbarsyah P dan Maria Christiani diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dia mengatakan, Meski telah memasuki tahap II, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan. Amana Gappa tidak ditahan karena saat ini berstatus sebagai narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Sementara Darly Akbarsyah P tidak ditahan karena sedang menjalani perawatan jalan di RS Siloam. Kalau Maria Christiani tidak ditahan karena kooperatif setiap tahapan pemeriksaan,” katanya, Selasa (22/9/2026).
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa dokumen terkait jasa tenaga kerja outsourcing serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.