home news

Perkuat Akuntabilitas melalui Pengendalian Penilaian Intern Pelaporan Keuangan

Selasa, 22 September 2026 - 15:01 WIB
BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) guna memastikan pengelolaan dan pelaporan keuangan berjalan lebih tertib. Foto: Istimewa
Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) guna memastikan pengelolaan dan pelaporan keuangan berjalan lebih tertib, akurat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Pelaksanaan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang berlangsung di Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (22/9/2026). Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Fatmawati, dan diikuti oleh Tim PIPK, pegawai Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, serta perwakilan OPD KB Kota Makassar.

Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Keuangan, Akhmad Albar, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan PIPK dilaksanakan sebagai upaya memastikan pengendalian intern atas pelaporan keuangan berjalan sesuai ketentuan, baik pada tingkat entitas maupun proses/transaksi.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pengendalian yang telah diterapkan, mengidentifikasi kelemahan pengendalian, serta menyusun rekomendasi perbaikan secara berkelanjutan guna mendukung penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan ketentuan yang berlaku.

“Semoga kegiatan Pelaksanaan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) ini dapat memberikan manfaat dalam mengimplementasikan penerapan, penilaian, dan review Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Ketua Panitia.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Fatmawati, menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan negara merupakan amanat yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa PIPK bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan laporan keuangan yang dihasilkan memiliki keandalan, bebas dari kesalahan material, serta disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya