Dua Laporan Soal Islamic Center Malili Masuk ke Kejari Lutim, Status Lahan Jadi Sorotan
Fitra Budin
Rabu, 23 September 2026 - 16:48 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menerima dua laporan pengaduan terkait proyek pembangunan Islamic Center Malili, menyusul aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLI).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menerima dua laporan pengaduan terkait proyek pembangunan Islamic Center Malili, menyusul aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLI) di halaman kantor Kejari, Rabu (23/09/26).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Timur, Deri Fuad Rachman, mengonfirmasi salah satu laporan berkaitan dengan status lahan yang kini berdiri di atasnya bangunan Islamic Center.
"Dalam laporan AMPLI ini, tetap akan kita tindaklanjuti. Tapi semua harus ada mekanismenya, dari pengumpulan data, pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, hingga penyidikan," kata Deri saat menerima audiensi AMPLI di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Luwu Timur.
Menurut Deri, laporan AMPLI pada dasarnya beririsan dengan laporan soal lahan yang lebih dulu diterima Kejari dan saat ini masih dalam tahap penelaahan.
Ia belum merinci substansi laporan kedua yang turut diterima institusinya. "Intinya kami tetap terbuka," ujarnya.
Koordinator Lapangan AMPLI, Yolan, mengatakan dugaan penyimpangan sudah tercium sejak tahap awal pembangunan proyek.
Ia meminta Kejari segera membuka penyelidikan, dan mengancam membawa persoalan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bila penanganan dinilai lamban.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Timur, Deri Fuad Rachman, mengonfirmasi salah satu laporan berkaitan dengan status lahan yang kini berdiri di atasnya bangunan Islamic Center.
"Dalam laporan AMPLI ini, tetap akan kita tindaklanjuti. Tapi semua harus ada mekanismenya, dari pengumpulan data, pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, hingga penyidikan," kata Deri saat menerima audiensi AMPLI di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Luwu Timur.
Menurut Deri, laporan AMPLI pada dasarnya beririsan dengan laporan soal lahan yang lebih dulu diterima Kejari dan saat ini masih dalam tahap penelaahan.
Ia belum merinci substansi laporan kedua yang turut diterima institusinya. "Intinya kami tetap terbuka," ujarnya.
Koordinator Lapangan AMPLI, Yolan, mengatakan dugaan penyimpangan sudah tercium sejak tahap awal pembangunan proyek.
Ia meminta Kejari segera membuka penyelidikan, dan mengancam membawa persoalan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bila penanganan dinilai lamban.