home news

Sitti Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG

Jum'at, 25 September 2026 - 16:54 WIB
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dalam sebuah kesempatan beberapa waktu yang lalu. Foto: Istimewa
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Penetapan tersangka diumumkan Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Menurut De Deo, status tersangka terhadap Husniah ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan rangkaian penyidikan yang telah dilakukan.

“Setelah penyidikan dan gelar perkara, tim menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” beber De Deo, yang ditayangkan secara live.

Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026.

Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri telah memeriksa puluhan saksi dan ahli yang berasal dari bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.

Penyidikan perkara ini sebelumnya telah memasuki tahap penggeledahan. Pada Senin (21/9/2026), tim gabungan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa menggeledah kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya