home news

Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati

Sabtu, 26 September 2026 - 08:10 WIB
Bupati Sitti Husniah Talenrang saat memberikan keterangan di Pansus DPRD Kabupaten Gowa. Foto: Dok/SINDO Makassar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel memastikan keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap mengacu pada regulasi setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan pemerintah tidak boleh mengambil langkah di luar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam kondisi seperti ini, kita tidak boleh tergesa-gesa. Karena aturannya jelas. Jadi kita akan balik kepada aturannya saja," ujar Jufri usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Sulsel, Jumat (25/9/2026).

Jufri menjelaskan, terdapat mekanisme yang mengatur kondisi ketika seorang kepala daerah berstatus tersangka. Menurut dia, mekanisme tersebut berkaitan dengan pemberhentian sementara dan penunjukan pelaksana tugas (Plt).

"Kalau seseorang dijadikan tersangka, maka dia diberhentikan sementara. Oke, itu aturannya. Lalu ditunjuklah Plt," katanya.

Menurut Jufri, mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan selama kepala daerah menghadapi persoalan hukum.

"Karena untuk menjamin kontinuitas pemerintahan, maka konstruksi undang-undang dibuat seperti itu," katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya