home news

Hampir 3 Bulan Kasus Kartu Kredit Rp341,9 Juta, Pihak Mengaku Paman Tersangka Tawarkan Perdamaian

Senin, 28 September 2026 - 08:43 WIB
Polisi saat meringkus AR dan menetapkan sebagai tersangka pada 9 September 2026 dalam kasus pencurian dan penggunaan sah kartu kredit korban. Foto: Istimewa
Kasus dugaan transaksi kartu kredit tidak sah usai dicuri dengan nilai mencapai Rp341.958.000 memasuki babak baru setelah polisi menetapkan AR sebagai tersangka pada 9 September 2026.

Setelah penetapan tersangka tersebut, korban FR mengaku dihubungi seseorang berinisial AI yang memperkenalkan diri sebagai kerabat AR.Menurut FR, AI mengaku sebagai bagian dari keluarga AR dan menyampaikan keinginan untuk membantu mencari jalan penyelesaian atas perkara tersebut.

Dalam komunikasi itu, menurut korban, turut dibicarakan kemungkinan penyelesaian melalui perdamaian atau mekanisme restorative justice.

FR mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan apabila keluarga AR ingin membantu proses penyelesaian. Namun, ia mempertanyakan kapasitas AI dalam komunikasi tersebut dan sejauh mana AI memang mendapat mandat dari AR.

“Kalau memang AI ditunjuk oleh AR untuk membantu komunikasi, kami menghormati itu. Yang kami ingin tahu adalah kapasitasnya, batas komunikasinya, dan apakah tawaran penyelesaian yang disampaikan memang dapat direalisasikan,” ujar FR.

FR mengatakan dalam komunikasi tersebut terdapat pembicaraan mengenai sejumlah alternatif penyelesaian.Salah satu tawaran yang disebut disampaikan kepadanya berupa pembayaran Rp250 juta ditambah satu unit Honda HR-V.

Namun, menurut FR, dalam pembicaraan berikutnya skema tersebut berubah menjadi pilihan antara pembayaran Rp250 juta atau satu unit kendaraan Honda HR-V.Perubahan tawaran tersebut membuat korban meminta kejelasan mengenai bentuk penyelesaian yang sebenarnya ditawarkan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya