Hampir 3 Bulan Kasus Kartu Kredit Rp341,9 Juta, Pihak Mengaku Paman Tersangka Tawarkan Perdamaian

Senin, 28 Sep 2026 08:43
Hampir 3 Bulan Kasus Kartu Kredit Rp341,9 Juta, Pihak Mengaku Paman Tersangka Tawarkan Perdamaian
Polisi saat meringkus AR dan menetapkan sebagai tersangka pada 9 September 2026 dalam kasus pencurian dan penggunaan sah kartu kredit korban. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kasus dugaan transaksi kartu kredit tidak sah usai dicuri dengan nilai mencapai Rp341.958.000 memasuki babak baru setelah polisi menetapkan AR sebagai tersangka pada 9 September 2026.

Setelah penetapan tersangka tersebut, korban FR mengaku dihubungi seseorang berinisial AI yang memperkenalkan diri sebagai kerabat AR.Menurut FR, AI mengaku sebagai bagian dari keluarga AR dan menyampaikan keinginan untuk membantu mencari jalan penyelesaian atas perkara tersebut.

Dalam komunikasi itu, menurut korban, turut dibicarakan kemungkinan penyelesaian melalui perdamaian atau mekanisme restorative justice.

FR mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan apabila keluarga AR ingin membantu proses penyelesaian. Namun, ia mempertanyakan kapasitas AI dalam komunikasi tersebut dan sejauh mana AI memang mendapat mandat dari AR.

“Kalau memang AI ditunjuk oleh AR untuk membantu komunikasi, kami menghormati itu. Yang kami ingin tahu adalah kapasitasnya, batas komunikasinya, dan apakah tawaran penyelesaian yang disampaikan memang dapat direalisasikan,” ujar FR.

FR mengatakan dalam komunikasi tersebut terdapat pembicaraan mengenai sejumlah alternatif penyelesaian.Salah satu tawaran yang disebut disampaikan kepadanya berupa pembayaran Rp250 juta ditambah satu unit Honda HR-V.

Namun, menurut FR, dalam pembicaraan berikutnya skema tersebut berubah menjadi pilihan antara pembayaran Rp250 juta atau satu unit kendaraan Honda HR-V.Perubahan tawaran tersebut membuat korban meminta kejelasan mengenai bentuk penyelesaian yang sebenarnya ditawarkan.

Selain kendaraan, FR juga menyebut adanya pembicaraan mengenai sertifikat rumah yang ditawarkan sebagai alternatif penyelesaian.Menurut FR, setelah melihat dokumen tersebut, nama yang tercantum sebagai pemilik bukan AI. Karena itu, korban ingin memastikan siapa pemilik aset tersebut dan apakah pemilik mengetahui serta menyetujui penggunaan aset tersebut dalam pembicaraan penyelesaian.

Status kepemilikan dan penggunaan aset tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Meski demikian, FR menegaskan dirinya tidak menutup kemungkinan penyelesaian melalui perdamaian maupun restorative justice sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan memiliki kesepakatan yang jelas.

Menurut dia, beberapa hal yang perlu dipastikan antara lain nilai penyelesaian, sumber pembayaran, status aset yang ditawarkan, serta mekanisme pelaksanaan kesepakatan.

“Kalau memang ingin menyelesaikan melalui perdamaian, bagi saya harus jelas apa yang diselesaikan, berapa nilainya, asetnya milik siapa, dan bagaimana kepastiannya. Saya ingin semuanya jelas dan bisa diverifikasi,” kata FR.

FR menyebut hingga kini belum memberikan persetujuan akhir terhadap skema penyelesaian yang dibicarakan.

FR juga mengaku masih mempertanyakan hubungan AI dengan AR. Menurut korban, dalam komunikasi yang diterimanya, penjelasan mengenai hubungan AI dengan AR sempat berbeda. Karena itu, FR mengaku melakukan klarifikasi kepada sejumlah anggota keluarga AR.

Ia mengatakan telah berkomunikasi dengan istri, saudara kandung, serta ayah kandung AR untuk mengetahui hubungan AI dengan keluarga tersangka.

Namun, keterangan mengenai hubungan tersebut masih merupakan informasi dari pihak korban dan belum dikonfirmasi secara langsung kepada AI maupun keluarga AR.FR juga menyebut dirinya memperoleh informasi bahwa AR pernah menunjuk AI untuk membantu komunikasi tertentu terkait perkara.Informasi tersebut belum dikonfirmasi secara langsung kepada AR maupun AI.

Perkara Berjalan Hampir Tiga Bulan

Kasus dugaan transaksi kartu kredit dengan nilai Rp341.958.000 tersebut telah berjalan hampir tiga bulan sebelum AR ditetapkan sebagai tersangka pada 9 September 2026.FR mengatakan sebelumnya telah menempuh sejumlah jalur pengaduan terkait penanganan perkara, termasuk melalui Reserse Bareskrim Polri, Dumas Presisi Polda Sulawesi Selatan, Propam Polda Sulawesi Selatan, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan.

Ia mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga penetapan AR sebagai tersangka. Namun, FR berharap komunikasi mengenai perdamaian yang muncul setelah penetapan tersangka juga dilakukan secara terbuka dan memiliki kepastian.

Selain nilai transaksi yang disengketakan, korban juga menyebut terdapat biaya tambahan selama proses perkara, seperti biaya kartu kredit, pendampingan hukum, perjalanan, komunikasi, dan kebutuhan lain yang menurutnya berkaitan dengan penanganan kasus.

Menurut FR, akumulasi pengeluaran tersebut berdasarkan perhitungannya telah mendekati dua kali nilai transaksi awal. Perhitungan tersebut merupakan data dari pihak korban dan belum diverifikasi secara independen.

Pihak Terkait Masih Terbuka untuk KlarifikasiInformasi mengenai AI yang mengaku sebagai kerabat atau paman AR, tawaran perdamaian, kendaraan, sertifikat rumah, serta komunikasi terkait restorative justice dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan FR.

Penetapan AR sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa seluruh tuduhan terhadap yang bersangkutan telah terbukti secara hukum.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru