Kartu Kredit Warga Makassar Diduga Dibobol Pakai Nomor Telepon Lama
Kamis, 08 Okt 2026 00:24
Dugaan transaksi kartu kredit senilai Rp49.446.841 yang dipersoalkan seorang warga Makassar berinisial MH dan kini sudah memasuki proses hukum. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Dugaan transaksi kartu kredit senilai Rp49.446.841 yang dipersoalkan seorang perempuan warga Makassar berinisial MH dan kini sudah memasuki proses hukum.
Korban melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Makassar setelah menemukan sejumlah transaksi pada kartu kredit dari salah satu bank miliknya yang menurut pengakuannya tidak pernah dilakukan atau disetujui.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2434/IX/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 25 September 2026 pukul 17.35 WITA lalu.
Peristiwa transaksi yang dipersoalkan disebut terjadi pada 2 Agustus 2025. Sejumlah transaksi di antaranya dikaitkan dengan layanan salah satu platform dompet digital dan e-commerce.
Selain mempertanyakan transaksi tersebut, MH juga menyoroti penggunaan kembali nomor telepon SIM mililnya yang menurut keterangannya sudah tidak berada dalam penguasaannya sejak 2021.
Nomor Telepon Lama Diduga Digunakan Kembali
Menurut MH, nomor telepon yang sebelumnya digunakannya diduga telah mengalami proses daur ulang atau recycle sehingga dapat digunakan kembali oleh pelanggan lain.
Setelah mengetahui adanya transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuannya, MH bersama keluarganya melakukan penelusuran untuk mengetahui riwayat penggunaan nomor tersebut dan pihak yang menguasainya ketika transaksi berlangsung.
Dari penelusuran itu, muncul informasi mengenai seorang perempuan berinisial L yang disebut memiliki keterkaitan dengan proses aktivasi nomor telepon tersebut.
MH mengaku memperoleh informasi bahwa nomor itu pernah diaktifkan melalui salah satu gerai layanan salahsatu telekomunkmasi di Surabaya.
Namun, informasi mengenai aktivasi nomor, identitas pengguna, serta kemungkinan hubungannya dengan transaksi kartu kredit masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan bahwa pihak tertentu bertanggung jawab atas transaksi tersebut.
Setelah mengumpulkan dokumen dan informasi yang dinilai berkaitan dengan perkara, MH memutuskan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
Melalui laporan itu, MH berharap penyidik dapat menelusuri rangkaian peristiwa yang terjadi, mulai dari munculnya transaksi yang dipersoalkan hingga riwayat penggunaan kembali nomor telepon lamanya.
Korban juga menyebut tengah berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi. Menurut MH, koordinasi lintas wilayah diperlukan apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya keterkaitan dengan pihak atau lokasi di wilayah Banyuwangi.
"Sejumlah hal yang diharapkan dapat ditelusuri meliputi riwayat aktivasi nomor telepon, pihak yang menggunakannya saat transaksi berlangsung, serta kemungkinan hubungan nomor tersebut dengan aktivitas transaksi kartu kredit," katanya.
MH menyerahkan penentuan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain kepada penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Bagi MH, persoalan utama yang ingin dijelaskan melalui proses hukum adalah bagaimana nomor telepon yang telah lama tidak digunakannya dapat kembali aktif dan apakah penggunaannya memiliki hubungan dengan transaksi kartu kredit yang dipersoalkan.
“Yang ingin saya ketahui adalah bagaimana nomor lama saya bisa kembali digunakan, siapa yang mengaktifkannya, dan apakah ada kaitannya dengan transaksi yang tidak pernah saya lakukan,” ujar MH.
Ia berharap penyidik dapat mengungkap kronologi secara menyeluruh melalui pemeriksaan dokumen transaksi, riwayat aktivasi nomor, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Menurut MH, kejelasan mengenai penggunaan nomor telepon tersebut penting untuk membantu menjawab pertanyaan yang muncul dalam perkara ini.
Terkait munculnya inisial L dalam penelusuran keluarga, MH menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi kepada kepolisian.
Kasus dugaan transaksi kartu kredit Rp49,4 juta ini menyoroti pentingnya penelusuran transaksi elektronik dan riwayat penggunaan nomor telepon dalam mengurai suatu perkara.
MH berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sehingga asal-usul transaksi yang dipersoalkan dapat diketahui.
Korban melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Makassar setelah menemukan sejumlah transaksi pada kartu kredit dari salah satu bank miliknya yang menurut pengakuannya tidak pernah dilakukan atau disetujui.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2434/IX/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 25 September 2026 pukul 17.35 WITA lalu.
Peristiwa transaksi yang dipersoalkan disebut terjadi pada 2 Agustus 2025. Sejumlah transaksi di antaranya dikaitkan dengan layanan salah satu platform dompet digital dan e-commerce.
Selain mempertanyakan transaksi tersebut, MH juga menyoroti penggunaan kembali nomor telepon SIM mililnya yang menurut keterangannya sudah tidak berada dalam penguasaannya sejak 2021.
Nomor Telepon Lama Diduga Digunakan Kembali
Menurut MH, nomor telepon yang sebelumnya digunakannya diduga telah mengalami proses daur ulang atau recycle sehingga dapat digunakan kembali oleh pelanggan lain.
Setelah mengetahui adanya transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuannya, MH bersama keluarganya melakukan penelusuran untuk mengetahui riwayat penggunaan nomor tersebut dan pihak yang menguasainya ketika transaksi berlangsung.
Dari penelusuran itu, muncul informasi mengenai seorang perempuan berinisial L yang disebut memiliki keterkaitan dengan proses aktivasi nomor telepon tersebut.
MH mengaku memperoleh informasi bahwa nomor itu pernah diaktifkan melalui salah satu gerai layanan salahsatu telekomunkmasi di Surabaya.
Namun, informasi mengenai aktivasi nomor, identitas pengguna, serta kemungkinan hubungannya dengan transaksi kartu kredit masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan bahwa pihak tertentu bertanggung jawab atas transaksi tersebut.
Setelah mengumpulkan dokumen dan informasi yang dinilai berkaitan dengan perkara, MH memutuskan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
Melalui laporan itu, MH berharap penyidik dapat menelusuri rangkaian peristiwa yang terjadi, mulai dari munculnya transaksi yang dipersoalkan hingga riwayat penggunaan kembali nomor telepon lamanya.
Korban juga menyebut tengah berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi. Menurut MH, koordinasi lintas wilayah diperlukan apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya keterkaitan dengan pihak atau lokasi di wilayah Banyuwangi.
"Sejumlah hal yang diharapkan dapat ditelusuri meliputi riwayat aktivasi nomor telepon, pihak yang menggunakannya saat transaksi berlangsung, serta kemungkinan hubungan nomor tersebut dengan aktivitas transaksi kartu kredit," katanya.
MH menyerahkan penentuan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain kepada penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Bagi MH, persoalan utama yang ingin dijelaskan melalui proses hukum adalah bagaimana nomor telepon yang telah lama tidak digunakannya dapat kembali aktif dan apakah penggunaannya memiliki hubungan dengan transaksi kartu kredit yang dipersoalkan.
“Yang ingin saya ketahui adalah bagaimana nomor lama saya bisa kembali digunakan, siapa yang mengaktifkannya, dan apakah ada kaitannya dengan transaksi yang tidak pernah saya lakukan,” ujar MH.
Ia berharap penyidik dapat mengungkap kronologi secara menyeluruh melalui pemeriksaan dokumen transaksi, riwayat aktivasi nomor, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Menurut MH, kejelasan mengenai penggunaan nomor telepon tersebut penting untuk membantu menjawab pertanyaan yang muncul dalam perkara ini.
Terkait munculnya inisial L dalam penelusuran keluarga, MH menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi kepada kepolisian.
Kasus dugaan transaksi kartu kredit Rp49,4 juta ini menyoroti pentingnya penelusuran transaksi elektronik dan riwayat penggunaan nomor telepon dalam mengurai suatu perkara.
MH berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sehingga asal-usul transaksi yang dipersoalkan dapat diketahui.
(GUS)
Berita Terkait
News
Hampir 3 Bulan Kasus Kartu Kredit Rp341,9 Juta, Pihak Mengaku Paman Tersangka Tawarkan Perdamaian
Kasus dugaan transaksi kartu kredit tidak sah usai dicuri dengan nilai mencapai Rp341.958.000 memasuki babak baru setelah polisi menetapkan AR sebagai tersangka pada 9 September 2026.
Senin, 28 Sep 2026 08:43
News
Kasus Skimming Kartu Kredit di Makassar, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Kasus dugaan skimming dan penyalahgunaan kartu kredit yang dilaporkan korban FR (34) memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan selama hampir dua bulan, polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AR yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Minggu, 13 Sep 2026 18:08
Ekbis
Danamon Wujudkan #WacanaJadiNyata bagi Milenial Lewat Kartu Kredit Mastercard Platinum
Bank Danamon menghadirkan Kartu Kredit Danamon Mastercard Platinum. Produk ini dirancang khusus untuk membantu generasi milenial mengatur keuangan keluarga sekaligus mewujudkan #WacanaJadiNyata.
Jum'at, 20 Jun 2025 13:23
Ekbis
Danamon Tingkatkan Pertumbuhan Kartu Kredit di Makassar dengan Promo Menarik
Terbaru, Danamon meluncurkan promo hemat 20% di restoran Daiki, Kai Sushi, dan Shabuqi bagi pemegang Kartu Kredit hingga 30 September 2024.
Rabu, 11 Sep 2024 19:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jalan Cemara NTI Protes Jalan Rusak, Dinas PU Pastikan Perbaikan 2027
2
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
3
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
4
Eks Anggota DPRD Sulsel Andi Nurhidayati Dilantik jadi Ketua PAN Soppeng
5
MK Tak Menemukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jalan Cemara NTI Protes Jalan Rusak, Dinas PU Pastikan Perbaikan 2027
2
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
3
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
4
Eks Anggota DPRD Sulsel Andi Nurhidayati Dilantik jadi Ketua PAN Soppeng
5
MK Tak Menemukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA