MK Tak Menemukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Rabu, 07 Okt 2026 07:42
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming saat berada di Kabupaten Maros beberapa waktu lalu. Foto: SINDO Makassar/Dok
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Temuan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan dokumen yang ditemukan dalam persidangan bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Hakim Konstitusi, Arsul Sani dalam sidang pengucapan putusan Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa malam, dikutip Antara.
Arsul mengatakan, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Dokumen yang ada, kata dia, berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.
Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Namun, MK menilai dokumen tersebut tidak menunjukkan kelulusan.
"Menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, MK juga menjelaskan karakteristik dokumen yang lazim digunakan sebagai bukti seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan.
Dalam hal ini, kata Arsul, secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: "This is to certifiy that ... (nama yang tamat) has been awarded...".
Tidak hanya itu, dia melanjutkan, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari hal tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.
Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinilai tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lainnya yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Arsul.
Keterangan tersebut disampaikan MK saat menanggapi dalil para pemohon yang mempersoalkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi cawapres.
Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden, dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.
Meski demikian, temuan MK mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena persoalan tersebut tidak lagi tepat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024. Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, yang sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Adies.
MK juga menyatakan persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Pada akhirnya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu alasannya, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon.
Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Temuan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan dokumen yang ditemukan dalam persidangan bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Hakim Konstitusi, Arsul Sani dalam sidang pengucapan putusan Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa malam, dikutip Antara.
Arsul mengatakan, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Dokumen yang ada, kata dia, berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.
Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Namun, MK menilai dokumen tersebut tidak menunjukkan kelulusan.
"Menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, MK juga menjelaskan karakteristik dokumen yang lazim digunakan sebagai bukti seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan.
Dalam hal ini, kata Arsul, secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: "This is to certifiy that ... (nama yang tamat) has been awarded...".
Tidak hanya itu, dia melanjutkan, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari hal tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.
Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinilai tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lainnya yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Arsul.
Keterangan tersebut disampaikan MK saat menanggapi dalil para pemohon yang mempersoalkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi cawapres.
Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden, dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.
Meski demikian, temuan MK mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena persoalan tersebut tidak lagi tepat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024. Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, yang sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Adies.
MK juga menyatakan persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Pada akhirnya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu alasannya, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon.
Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
(MAN)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus Sesuai Putusan MK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Selasa, 14 Jul 2026 08:50
News
Calon Tunggal, Inosentius Samsul Disetujui Jadi Hakim MK
Pejabat ahli utama di Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul disetujui menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dirinya menjadi calon tunggal.
Kamis, 21 Agu 2025 19:59
Sulsel
Ucapan AIA Terbukti, Hasil Putusan MK Menangkan Usungan Gerindra di PSU Palopo
Ucapan Ketua Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, nyatanya terbukti.
Selasa, 08 Jul 2025 22:42
Sulsel
MK Nilai Calon Wawali Jujur, Naili-Ome Menangkan PSU Pilwalkot Palopo
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Selasa, 08 Jul 2025 21:14
Sulsel
Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili TrisaL dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) menilai pernyataan kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), Wahyu Kasrul terkait LHKPN mengada-ada, bahkan menyesatkan.
Rabu, 25 Jun 2025 20:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Daftar Pilrek UNM Hari Jumat, Dorongan dan Aspirasi Internal Alasan Prof Hasmyati Kembali Maju
2
Pelayanan Makin Berkualitas, Dua Terminal Pelindo Regional 4 Raih P-TEC 2026
3
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
4
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei
5
Prajurit Yonarmed 21/Kawali Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah di Bengo
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Daftar Pilrek UNM Hari Jumat, Dorongan dan Aspirasi Internal Alasan Prof Hasmyati Kembali Maju
2
Pelayanan Makin Berkualitas, Dua Terminal Pelindo Regional 4 Raih P-TEC 2026
3
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
4
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei
5
Prajurit Yonarmed 21/Kawali Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah di Bengo