home news

Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa dan Dalami Potensi Tersangka Lain

Senin, 28 September 2026 - 13:08 WIB
Suasana konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Polda Sulsel bersama Kortastipidkor dan Satreskrim Polres Gowa mengungkap perkembangan signifikan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa Husniah Talenrang. Bahkan aset miliaran rupiah disita sebagai barang bukti

Dalam konferensi pers yang digelar, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, memaparkan bahwa penyidik telah memeriksa 30 orang saksi serta 4 orang ahli.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat tersangka HT mencakup empat peristiwa utama dan barang bukti yang disita, yaitu pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan saudari HT yang melibatkan PT Royal Persada.

"Saudari HT menerima dari PT Royal Persada dengan jumlah tidak perlu disampaikan. Kedua, terkait dengan pembukaan gerai Indomaret, saudara HT menerima total dan digunakan untuk pembayaran rumah pribadi maupun pembelian kendaraan Toyota HiAce," ungkapnya, Senin (28/9/2026).

Ketiga, penerimaan sejumlah uang oleh tersangka HT terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan Royal Spring; keempat aliran dana yang berkaitan dengan sponsor kegiatan Beautiful Malino.

"Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berharga, diantaranya satu unit rumah di Royal Spring senilai Rp1,4 miliar; satu unit rumah di Waterfront City Kota Makassar senilai Rp3,5 miliar; dan satu unit mobil Toyota HiAce senilai Rp682 juta," sebutnya.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Lokasi-lokasi tersebut meliputi kantor dan rumah jabatan Bupati, serta kediaman pribadi dari saudara HA maupun RP alias OMA.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya