home news

PJM Perkuat Keselamatan Pelayaran Lewat Penyesuaian SOP Pemanduan di Kijang

Rabu, 30 September 2026 - 11:42 WIB
Standar pelayanan pemanduan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang diperkuat melalui penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP). Foto/Istimewa
Standar pelayanan pemanduan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang diperkuat melalui penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP). Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran, keamanan navigasi, perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran lalu lintas kapal di wilayah perairan Kijang.

PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) mendukung penyesuaian tersebut yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang Nomor KP-KSOP.KJG.17 Tahun 2026 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang.

Keputusan tersebut sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SOP sebelumnya berdasarkan Keputusan KSOP Kelas III Kijang Nomor KP.KSOP.KJG 34 Tahun 2024.

Finalisasi SOP dilaksanakan pada 24–25 September 2026 dengan melibatkan unsur regulator, Pelindo, PJM, serta pengguna jasa. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KSOP Kelas III Kijang Capt. Juanda Silaen, General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang, Senior Manager Wilayah 1 PJM, Manager Operasi dan Komersial Wilayah 1 PJM, DMU Tanjung Pinang PJM, serta Pimpinan PT Solid Pelayaran Indonesia Capt. Radiansyah S., selaku dedicated shipping agent PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).

Dalam SOP yang baru ditetapkan, layanan pemanduan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memperoleh pendelegasian dari Direktur Jenderal.

Pelaksanaan layanan tersebut didukung pandu yang memenuhi persyaratan, ketersediaan sarana dan prasarana pemanduan, serta kewajiban memberikan pelayanan secara wajar dan baik.

SOP juga mengatur mekanisme pelayanan pemanduan kapal yang terintegrasi melalui Sistem Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal dari Phinisi ke Inaportnet. Setiap kapal yang akan masuk, keluar, maupun melakukan pergerakan di dalam Perairan Wajib Pandu wajib mengajukan permohonan pelayanan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya