Imigrasi Makassar Awasi WNA di Pulau dan Perusahaan
Luqman Zainuddin
Kamis, 01 Oktober 2026 - 06:18 WIB
Petugas Imigrasi Makassar saat melakukan pemeriksaan dokumen di salah satu titik. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melaksanakan Operasi Mandiri Pengawasan Orang Asing selama dua hari, 24–25 September 2026.
Pengawasan dilakukan di wilayah kepulauan dan perkotaan Kota Makassar untuk memastikan keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA) sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Operasi menyasar dua sektor utama, yakni pariwisata bahari di wilayah kepulauan dan ketenagakerjaan di kawasan perkotaan. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan langsung, pemeriksaan data keimigrasian, dan sosialisasi kepada pihak terkait.
Pada hari pertama, petugas melakukan pengawasan di Pulau Barrang Lompo, Pulau Kodingareng Keke, dan Pulau Samalona.
Di Pulau Barrang Lompo, petugas memantau fasilitas umum dan pusat kegiatan penyelaman yang berkaitan dengan kunjungan wisatawan mancanegara. Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Pulau Kodingareng Keke yang menjadi salah satu tujuan wisata bahari bagi wisatawan asing.
Sementara di Pulau Samalona, petugas memantau keberadaan wisatawan asing sekaligus memberikan edukasi kepada pengelola penginapan mengenai penggunaan Aplikasi Pendaftaran Orang Asing (APOA).
Sosialisasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan orang asing sesuai ketentuan.
Pengawasan dilakukan di wilayah kepulauan dan perkotaan Kota Makassar untuk memastikan keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA) sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Operasi menyasar dua sektor utama, yakni pariwisata bahari di wilayah kepulauan dan ketenagakerjaan di kawasan perkotaan. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan langsung, pemeriksaan data keimigrasian, dan sosialisasi kepada pihak terkait.
Pada hari pertama, petugas melakukan pengawasan di Pulau Barrang Lompo, Pulau Kodingareng Keke, dan Pulau Samalona.
Di Pulau Barrang Lompo, petugas memantau fasilitas umum dan pusat kegiatan penyelaman yang berkaitan dengan kunjungan wisatawan mancanegara. Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Pulau Kodingareng Keke yang menjadi salah satu tujuan wisata bahari bagi wisatawan asing.
Sementara di Pulau Samalona, petugas memantau keberadaan wisatawan asing sekaligus memberikan edukasi kepada pengelola penginapan mengenai penggunaan Aplikasi Pendaftaran Orang Asing (APOA).
Sosialisasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan orang asing sesuai ketentuan.