Suyudi Ario Seto jadi Kapolri Baru, Gantikan Listyo Sigit
Luqman Zainuddin
Kamis, 01 Oktober 2026 - 15:26 WIB
Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Foto: DPR RI
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto resmi menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kamis (1/10/2026).
Pergantian tersebut berlangsung setelah Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri melalui proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Persetujuan Komisi III DPR RI diambil secara aklamasi oleh seluruh anggota yang hadir. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan persetujuan tersebut mendapat dukungan fraksi-fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan pimpinan DPR RI.
“Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir, demikian dilansir dari Tribratanews Polri.
Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.
Surat bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 tersebut menjadi dasar Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.
Pergantian tersebut berlangsung setelah Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri melalui proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Persetujuan Komisi III DPR RI diambil secara aklamasi oleh seluruh anggota yang hadir. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan persetujuan tersebut mendapat dukungan fraksi-fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan pimpinan DPR RI.
“Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir, demikian dilansir dari Tribratanews Polri.
Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.
Surat bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 tersebut menjadi dasar Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.