Suyudi Ario Seto jadi Kapolri Baru, Gantikan Listyo Sigit

Kamis, 01 Okt 2026 15:26
Suyudi Ario Seto jadi Kapolri Baru, Gantikan Listyo Sigit
Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Foto: DPR RI
Comment
Share
JAKARTA - Komjen Pol. Suyudi Ario Seto resmi menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kamis (1/10/2026).

Pergantian tersebut berlangsung setelah Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri melalui proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Persetujuan Komisi III DPR RI diambil secara aklamasi oleh seluruh anggota yang hadir. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan persetujuan tersebut mendapat dukungan fraksi-fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan pimpinan DPR RI.

“Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir, demikian dilansir dari Tribratanews Polri.

Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.

Surat bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 tersebut menjadi dasar Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.

Dalam fit and proper test, Suyudi menyampaikan arah yang akan ditempuh Polri jika dipercaya menggantikan Listyo Sigit. Ia mengaitkan tugas kepolisian dengan agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto, antara lain reformasi politik, hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia.

Suyudi menegaskan Polri tetap menjalankan tugas sesuai kewenangannya dan tidak mengambil alih fungsi kementerian maupun lembaga negara lainnya.

“Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” ucap Suyudi.

Setelah mendapat persetujuan Komisi III DPR RI, proses pencalonan Suyudi berlanjut ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan pada tingkat berikutnya.

Pergantian tersebut mengakhiri masa jabatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri setelah sebelumnya memimpin institusi Polri sejak 2021.

Suyudi merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian 1994. Sebelum diusulkan sebagai Kapolri, ia pernah menjabat sejumlah posisi strategis, termasuk Kapolda Banten dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Jika disetujui dan dilantik, Suyudi akan menjadi Kapolri baru yang memimpin Polri dengan agenda pembenahan institusi, penguatan penegakan hukum, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru