home news

Transformasi JKN, Pasien Bisa Langsung ke RS Spesifik

Jum'at, 02 Oktober 2026 - 15:52 WIB
Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Asyraf Mursalina, ditemui di halaman Rujab Wali Kota Makassar, Jumat (2/10/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Sistem rujukan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai bertransformasi. Peserta JKN nantinya dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki layanan sesuai kebutuhan medis tanpa harus melewati seluruh tahapan rumah sakit secara berjenjang.

Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Asyraf Mursalina, mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari reformasi kesehatan untuk mempercepat akses masyarakat terhadap layanan yang dibutuhkan.

"Prinsipnya, ini kan bagian dari health reform (reformasi kesehatan) dan BPJS Kesehatan berada dalam posisi mendukung hal ini. Harapannya nanti akan lebih mudah dan cepat pelayanannya untuk masyarakat," jelasnya, Jumat (2/10/2026).

Ia mencontohkan pasien yang terindikasi mengalami penyakit serius, seperti kanker. Jika fasilitas kesehatan menemukan adanya benjolan yang dicurigai sebagai kanker, pasien nantinya dapat diarahkan langsung ke rumah sakit yang memiliki layanan kanker tanpa harus melalui rujukan ke beberapa rumah sakit terlebih dahulu.

"Tidak ada lagi, misalnya, kalau datang ke rumah sakit atau ke puskesmas, lalu terdeteksi ada benjolan yang dicurigai sebagai kanker, selama ini kan kita bertahap. Nanti tinggal dilihat, rumah sakit mana nih yang memang punya layanan kanker. Langsung ke sana, enggak perlu lagi berjenjang. Harapannya dengan demikian, masyarakat akan lebih cepat tertangani," tambahnya.

Asyraf menegaskan, perubahan tersebut bukan berarti sistem rujukan JKN dihapus. Dalam kondisi non-emergensi, peserta tetap harus mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu.

"Jadi yang disampaikan yaitu reformasi rujukan-nya itu adalah untuk peserta JKN. Karena kalau masyarakat umum selama ini terserah, karena dia bayar pakai uang sendiri, silakan. Tapi kan kalau peserta JKN kan selama ini berjenjang. Jadi sistem rujukan tetap berlaku," tuturnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya