home news

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa, Pemakzulan Husniah Talenrang Berlanjut

Jum'at, 02 Oktober 2026 - 19:46 WIB
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat memberikan keterangan dalam sidang hak angket yang digelar DPRD Gowa. Foto: Istimewa
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait usulan pemakzulan atau pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dengan klasifikasi Uji Pendapat. DPRD Kabupaten Gowa tercatat sebagai pemohon, sementara Bupati Kabupaten Gowa menjadi termohon.

Dalam Info Perkara MA RI, perkara itu diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026. Amar putusannya berbunyi, “Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Perkara tersebut sebelumnya diterima dan diregistrasi Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026. Majelis hakim diketuai Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN., dengan anggota Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

Berawal dari Hak Angket

Usulan pemberhentian Husniah bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa. DPRD Gowa menyepakati penggunaan hak angket terhadap Husniah dalam rapat paripurna pada 25 Mei 2026. Saat itu, mayoritas anggota DPRD yang hadir menyetujui pembentukan mekanisme penyelidikan tersebut.

Dalam prosesnya, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Pansus kemudian memeriksa sejumlah pihak dan menggali berbagai persoalan yang menjadi materi penyelidikan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya