Lantik PPNS dan Notaris Pengganti, Tekankan Integritas dan Kepastian Hukum
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 02 Oktober 2026 - 19:21 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan. Foto: istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan serta pengambilan sumpah Notaris Pengganti Kota Makassar, Jumat (2/10).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendukung penguatan penegakan hukum dan pelayanan kenotariatan di wilayah Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa PPNS memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana. PPNS merupakan ASN yang memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu dan menjadi bagian dalam kerangka sistem peradilan pidana.
Andi Basmal juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas PPNS. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, kewenangan PPNS mengalami penguatan secara normatif dengan koordinasi yang lebih ketat bersama Kepolisian.
“PPNS adalah organ strategis dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum di wilayah. Untuk itu, dengan sinergi dan kolaborasi antara PPNS, Kepolisian Daerah dan Kantor Wilayah, saya mengharapkan dapat tercipta penegakan hukum yang berdampak, memberikan kepastian dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan,” ujar Andi Basmal.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Basmal juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Kanwil Kemenkum Sulsel telah melantik sebanyak 158 PPNS yang tersebar di berbagai instansi dalam wilayah kerja Sulawesi Selatan. Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berperan sebagai pembina, pengawas, serta instansi yang melantik PPNS.
Sementara itu, terkait Notaris Pengganti, Andi Basmal menjelaskan bahwa jabatan tersebut merupakan pejabat umum sementara yang diangkat untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau berhalangan, sehingga pelayanan kenotariatan kepada masyarakat tetap berjalan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendukung penguatan penegakan hukum dan pelayanan kenotariatan di wilayah Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa PPNS memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana. PPNS merupakan ASN yang memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu dan menjadi bagian dalam kerangka sistem peradilan pidana.
Andi Basmal juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas PPNS. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, kewenangan PPNS mengalami penguatan secara normatif dengan koordinasi yang lebih ketat bersama Kepolisian.
“PPNS adalah organ strategis dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum di wilayah. Untuk itu, dengan sinergi dan kolaborasi antara PPNS, Kepolisian Daerah dan Kantor Wilayah, saya mengharapkan dapat tercipta penegakan hukum yang berdampak, memberikan kepastian dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan,” ujar Andi Basmal.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Basmal juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Kanwil Kemenkum Sulsel telah melantik sebanyak 158 PPNS yang tersebar di berbagai instansi dalam wilayah kerja Sulawesi Selatan. Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berperan sebagai pembina, pengawas, serta instansi yang melantik PPNS.
Sementara itu, terkait Notaris Pengganti, Andi Basmal menjelaskan bahwa jabatan tersebut merupakan pejabat umum sementara yang diangkat untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau berhalangan, sehingga pelayanan kenotariatan kepada masyarakat tetap berjalan.