home news

Tuding Ada Sabotase Terkait Surat MA, Husniah Talenrang Ambil Langkah Hukum

Senin, 05 Oktober 2026 - 16:16 WIB
Sitti Husniah Talenrang bersama kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers. Foto: SINDO Makassar/Ahmad Muhaimin
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyiapkan langkah hukum terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang menurutnya berkaitan dengan hak memberikan tanggapan dalam proses uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa.

Husniah menyebut terdapat dugaan sabotase terhadap surat yang dikirimkan kepadanya melalui pos. Atas persoalan tersebut, ia berencana menyampaikan surat secara resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu disampaikan Husniah saat menggelar konferensi pers bersama kuasa hukumnya dari Trisula Law Firm di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam.

“Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa,” katanya.

Menurut Husniah, surat tersebut berkaitan dengan haknya untuk memberikan tanggapan kepada MA dalam proses yang sedang berjalan. Ia menyebut surat itu tidak sampai kepadanya sebagaimana mestinya.

“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos,” ujarnya.

Husniah mengatakan persoalan tersebut berada di luar dugaan pihaknya. Ia memastikan langkah hukum akan ditempuh, sementara rincian mengenai aspek teknis persoalan tersebut akan dijelaskan oleh kuasa hukumnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya