home news

Perubahan Nomenklatur, 32 Kantor Imigrasi Ganti Nama

Selasa, 06 Oktober 2026 - 07:35 WIB
Layanan keimigrasian di salah satu kantor Imigrasi. Foto: Istimewa
Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan perubahan nomenklatur terhadap 32 Kantor Imigrasi di berbagai daerah di Indonesia. Penataan tersebut mulai berlaku 5 Oktober 2026 dan mencakup perubahan nama, wilayah kerja, hingga tipologi sejumlah kantor.

Selain 32 kantor yang berganti nomenklatur, Ditjen Imigrasi juga melakukan penyesuaian tipologi terhadap 14 Kantor Imigrasi. Penataan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Perubahan nomenklatur sebelumnya telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan perubahan nama dilakukan untuk menyesuaikan karakteristik serta cakupan wilayah pelayanan masing-masing kantor.

“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” ujar Hendarsam.

Sejumlah kantor mengalami perubahan nama yang cukup signifikan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, misalnya, kini menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda. Sementara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu.

Perubahan juga terjadi di wilayah lain. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Asahan, sedangkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Indragiri Hilir.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya