Perubahan Nomenklatur, 32 Kantor Imigrasi Ganti Nama

Selasa, 06 Okt 2026 07:35
Perubahan Nomenklatur, 32 Kantor Imigrasi Ganti Nama
Layanan keimigrasian di salah satu kantor Imigrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan perubahan nomenklatur terhadap 32 Kantor Imigrasi di berbagai daerah di Indonesia. Penataan tersebut mulai berlaku 5 Oktober 2026 dan mencakup perubahan nama, wilayah kerja, hingga tipologi sejumlah kantor.

Selain 32 kantor yang berganti nomenklatur, Ditjen Imigrasi juga melakukan penyesuaian tipologi terhadap 14 Kantor Imigrasi. Penataan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Perubahan nomenklatur sebelumnya telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan perubahan nama dilakukan untuk menyesuaikan karakteristik serta cakupan wilayah pelayanan masing-masing kantor.

“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” ujar Hendarsam.

Sejumlah kantor mengalami perubahan nama yang cukup signifikan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, misalnya, kini menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda. Sementara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu.

Perubahan juga terjadi di wilayah lain. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Asahan, sedangkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Indragiri Hilir.

Di Kalimantan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin berganti menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarbaru. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin juga berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanah Bumbu.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo kini bernama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Manggarai Barat. Adapun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Sangihe.

Perubahan nomenklatur juga disertai penyesuaian wilayah kerja dan tipologi pada beberapa kantor. Salah satunya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia yang berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan, dengan perubahan nomenklatur, wilayah kerja, sekaligus tipologi.

Contoh lainnya adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Penyesuaian tersebut dilakukan karena tempat pemeriksaan imigrasi atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut, melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.

Menurut Hendarsam, penataan kelembagaan tersebut ditujukan untuk membuat organisasi keimigrasian lebih efektif sekaligus memperjelas wilayah kerja dan fungsi pelayanan maupun pengawasan.

Ia juga mengimbau masyarakat yang akan mengurus paspor agar memperhatikan nama terbaru Kantor Imigrasi saat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun ketika mencari informasi kantor secara daring.

Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur baru yang telah ditetapkan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru