home news

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Enam Produk Hukum Luwu Utara

Selasa, 06 Oktober 2026 - 20:10 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Utara. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Utara.

Dari enam rancangan yang dibahas, lima rancangan dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, di antaranya Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Plt Kepala BKAD, Plt Kepala Bapenda, Kepala Dinas P2UKM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum, serta tim penyusun rancangan. Hadir pula Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal yang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara atas kehadiran jajaran perangkat daerah dalam proses harmonisasi.

Enam rancangan yang dibahas meliputi Ranperkada tentang Penanggulangan Tuberkulosis; Ranperkada tentang Pencabutan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Program Jembatan Udara Subsidi Angkutan Udara Perintis Kargo; Ranperkada tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah; Ranperkada tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2027; Ranperkada tentang Pengelolaan Areal Penggunaan Lain dalam Kawasan Bernilai Ekosistem Penting Bentang Alam Seko Rongkong; serta Ranperkada Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa serta Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2026.

Dalam pembahasan, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan terhadap substansi maupun teknik penyusunan rancangan. Untuk Ranperkada Penanggulangan Tuberkulosis, salah satu masukan yang diberikan adalah penyesuaian dasar hukum dengan ketentuan terbaru, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026.

Sementara itu, terhadap Ranperkada tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, tim perancang menyarankan agar pengelompokan bab dihapus karena materi muatan yang diatur relatif sederhana. Adapun terhadap rancangan lainnya, masukan diberikan terkait teknik penulisan agar disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya