MK Tak Menemukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Tim SINDOmakassar
Rabu, 07 Oktober 2026 - 07:42 WIB
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming saat berada di Kabupaten Maros beberapa waktu lalu. Foto: SINDO Makassar/Dok
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Temuan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan dokumen yang ditemukan dalam persidangan bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Hakim Konstitusi, Arsul Sani dalam sidang pengucapan putusan Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa malam, dikutip Antara.
Arsul mengatakan, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Dokumen yang ada, kata dia, berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.
Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Temuan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan dokumen yang ditemukan dalam persidangan bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Hakim Konstitusi, Arsul Sani dalam sidang pengucapan putusan Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa malam, dikutip Antara.
Arsul mengatakan, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Dokumen yang ada, kata dia, berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.
Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.