Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
Samsir Salam
Rabu, 07 Oktober 2026 - 12:42 WIB
Samsir Salam, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep. Foto: Istimewa
Oleh: Samsir Salam
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar persoalan ijazah: apakah keadilan substantif telah benar-benar menemukan tempatnya ketika Mahkamah menemukan persoalan faktual, tetapi tidak sampai memberikan konsekuensi hukum terhadap status jabatan yang dipersoalkan?
Pertanyaan ini penting karena perkara tersebut menyangkut bukan hanya dokumen pendidikan, melainkan juga integritas proses pencalonan, kepastian hukum, kewenangan lembaga negara, dan prinsip bahwa jabatan publik harus diperoleh melalui proses yang memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Ketika fakta ditemukan, tetapi persoalan belum selesai
Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, Mahkamah tidak kemudian menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.
Di sinilah letak persoalannya.
Secara prosedural, Mahkamah tentu terikat pada kewenangan, kedudukan hukum para Pemohon, hukum acara, dan alat bukti. Tetapi dari perspektif keadilan substantif, temuan mengenai tidak meyakinkannya bukti tersebut semestinya melahirkan pertanyaan lanjutan: siapa yang harus memastikan secara final terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat pendidikan seorang calon pejabat konstitusional?
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar persoalan ijazah: apakah keadilan substantif telah benar-benar menemukan tempatnya ketika Mahkamah menemukan persoalan faktual, tetapi tidak sampai memberikan konsekuensi hukum terhadap status jabatan yang dipersoalkan?
Pertanyaan ini penting karena perkara tersebut menyangkut bukan hanya dokumen pendidikan, melainkan juga integritas proses pencalonan, kepastian hukum, kewenangan lembaga negara, dan prinsip bahwa jabatan publik harus diperoleh melalui proses yang memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Ketika fakta ditemukan, tetapi persoalan belum selesai
Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, Mahkamah tidak kemudian menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.
Di sinilah letak persoalannya.
Secara prosedural, Mahkamah tentu terikat pada kewenangan, kedudukan hukum para Pemohon, hukum acara, dan alat bukti. Tetapi dari perspektif keadilan substantif, temuan mengenai tidak meyakinkannya bukti tersebut semestinya melahirkan pertanyaan lanjutan: siapa yang harus memastikan secara final terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat pendidikan seorang calon pejabat konstitusional?