PLN Komitmen Hak Pelanggan Terpenuhi, Verifikasi Gangguan Dilakukan Secara Akuntabel
Tim SINDOmakassar
Rabu, 07 Oktober 2026 - 16:41 WIB
PT PLN UID Sulselrabar menghadiri RDP bersama Komisi D DPRD Sulsel pada Selasa (7/10/2026). Foto: Istimewa
PT PLN (Persero) terus memastikan pemenuhan hak pelanggan dalam menyikapi kondisi kelistrikan yang terjadi di Sistem Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Selasa (6/10/2026).
Dalam RDP tersebut, PLH General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Albert Safaria, menjelaskan bahwa PLN saat ini masih melakukan verifikasi terhadap data gangguan kelistrikan sebagai bagian dari proses evaluasi pemenuhan hak kompensasi pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan tim di lapangan, kantor induk, hingga kantor pusat, dan dilakukan berdasarkan ketentuan dan peraturan menteri yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data dan jenis gangguan yang menjadi dasar evaluasi dapat dipastikan secara akurat dan dipertanggungjawabkan.
“Saat ini proses verifikasi masih berjalan dengan melibatkan tim di lapangan, kantor induk, dan kantor pusat serta mengacu pada peraturan menteri yang berlaku. Kami ingin memastikan seluruh data yang menjadi dasar evaluasi benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Albert.
Albert menjelaskan, proses evaluasi dilakukan dengan melihat jenis, penyebab, dan indikator gangguan yang berlaku, termasuk penghitungan terhadap akumulasi gangguan dalam periode tertentu. Dengan demikian, setiap kondisi kelistrikan yang terjadi perlu melalui proses verifikasi sebelum ditentukan pemenuhan hak pelanggan sesuai ketentuan.
Menurut Albert, penghitungan dilakukan dengan melihat akumulasi gangguan dalam satu bulan. Data tersebut selanjutnya melalui proses verifikasi untuk memastikan kondisi yang terjadi memenuhi kriteria yang menjadi dasar pemberian kompensasi.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara gangguan yang menyebabkan listrik tidak menyala secara tiba-tiba dengan kegiatan operasional PLN yang dilakukan untuk kebutuhan pemeliharaan instalasi. Oleh karena itu, setiap kejadian perlu dilihat berdasarkan jenis dan penyebabnya sebelum ditentukan apakah termasuk dalam perhitungan kompensasi.
Dalam RDP tersebut, PLH General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Albert Safaria, menjelaskan bahwa PLN saat ini masih melakukan verifikasi terhadap data gangguan kelistrikan sebagai bagian dari proses evaluasi pemenuhan hak kompensasi pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan tim di lapangan, kantor induk, hingga kantor pusat, dan dilakukan berdasarkan ketentuan dan peraturan menteri yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data dan jenis gangguan yang menjadi dasar evaluasi dapat dipastikan secara akurat dan dipertanggungjawabkan.
“Saat ini proses verifikasi masih berjalan dengan melibatkan tim di lapangan, kantor induk, dan kantor pusat serta mengacu pada peraturan menteri yang berlaku. Kami ingin memastikan seluruh data yang menjadi dasar evaluasi benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Albert.
Albert menjelaskan, proses evaluasi dilakukan dengan melihat jenis, penyebab, dan indikator gangguan yang berlaku, termasuk penghitungan terhadap akumulasi gangguan dalam periode tertentu. Dengan demikian, setiap kondisi kelistrikan yang terjadi perlu melalui proses verifikasi sebelum ditentukan pemenuhan hak pelanggan sesuai ketentuan.
Menurut Albert, penghitungan dilakukan dengan melihat akumulasi gangguan dalam satu bulan. Data tersebut selanjutnya melalui proses verifikasi untuk memastikan kondisi yang terjadi memenuhi kriteria yang menjadi dasar pemberian kompensasi.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara gangguan yang menyebabkan listrik tidak menyala secara tiba-tiba dengan kegiatan operasional PLN yang dilakukan untuk kebutuhan pemeliharaan instalasi. Oleh karena itu, setiap kejadian perlu dilihat berdasarkan jenis dan penyebabnya sebelum ditentukan apakah termasuk dalam perhitungan kompensasi.