Kosmetik Ilegal Bermerkuri Diproduksi di Gowa, Omzet Rp100 Juta per Pekan
Luqman Zainuddin
Kamis, 08 Oktober 2026 - 15:13 WIB
Press conference pengungkapan produksi kosmetik ilegal oleh BPPOM Makassar. Foto: Istimewa
Rumah produksi kosmetik ilegal di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, dibongkar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar. Dari lokasi, petugas menemukan ribuan produk kosmetik, bahan baku, hingga peralatan produksi dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp400 juta.
Pengungkapan tersebut juga menyeret dua perempuan berinisial F, 39 tahun, dan J, 32 tahun, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengatakan penindakan dilakukan pada 7 September 2026 sekitar pukul 20.24 WITA. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dan kegiatan intelijen PPNS BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Ditemukan produk kosmetik ilegal berupa produk jadi sebanyak 23 item, jumlahnya ada 4.000 pieces, 4.009 pieces, serta bahan baku, produk ruahan, kemasan dan label produk," kata Yosef.
Nilai ekonomi temuan diperkirakan sekitar Rp400 juta. Perhitungan tersebut didasarkan pada potensi nilai bahan baku dan produk yang dapat dihasilkan apabila seluruh bahan diproduksi menjadi barang jadi.
Petugas juga menemukan peralatan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas kosmetik. Peralatan tersebut antara lain centong, spatula, mixer, timbangan dan hot air gun untuk menyegel kemasan.
"Alat produksinya sederhana sekali. Ada centong, spatula, mixer, timbangan dan hot air gun untuk menyegel kemasan," ujarnya.
Pengungkapan tersebut juga menyeret dua perempuan berinisial F, 39 tahun, dan J, 32 tahun, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengatakan penindakan dilakukan pada 7 September 2026 sekitar pukul 20.24 WITA. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dan kegiatan intelijen PPNS BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Ditemukan produk kosmetik ilegal berupa produk jadi sebanyak 23 item, jumlahnya ada 4.000 pieces, 4.009 pieces, serta bahan baku, produk ruahan, kemasan dan label produk," kata Yosef.
Nilai ekonomi temuan diperkirakan sekitar Rp400 juta. Perhitungan tersebut didasarkan pada potensi nilai bahan baku dan produk yang dapat dihasilkan apabila seluruh bahan diproduksi menjadi barang jadi.
Petugas juga menemukan peralatan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas kosmetik. Peralatan tersebut antara lain centong, spatula, mixer, timbangan dan hot air gun untuk menyegel kemasan.
"Alat produksinya sederhana sekali. Ada centong, spatula, mixer, timbangan dan hot air gun untuk menyegel kemasan," ujarnya.