Kosmetik Ilegal Bermerkuri Diproduksi di Gowa, Omzet Rp100 Juta per Pekan

Kamis, 08 Okt 2026 15:13
Kosmetik Ilegal Bermerkuri Diproduksi di Gowa, Omzet Rp100 Juta per Pekan
Press conference pengungkapan produksi kosmetik ilegal oleh BPPOM Makassar. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Rumah produksi kosmetik ilegal di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, dibongkar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar. Dari lokasi, petugas menemukan ribuan produk kosmetik, bahan baku, hingga peralatan produksi dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp400 juta.

Pengungkapan tersebut juga menyeret dua perempuan berinisial F, 39 tahun, dan J, 32 tahun, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengatakan penindakan dilakukan pada 7 September 2026 sekitar pukul 20.24 WITA. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dan kegiatan intelijen PPNS BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Ditemukan produk kosmetik ilegal berupa produk jadi sebanyak 23 item, jumlahnya ada 4.000 pieces, 4.009 pieces, serta bahan baku, produk ruahan, kemasan dan label produk," kata Yosef.

Nilai ekonomi temuan diperkirakan sekitar Rp400 juta. Perhitungan tersebut didasarkan pada potensi nilai bahan baku dan produk yang dapat dihasilkan apabila seluruh bahan diproduksi menjadi barang jadi.

Petugas juga menemukan peralatan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas kosmetik. Peralatan tersebut antara lain centong, spatula, mixer, timbangan dan hot air gun untuk menyegel kemasan.

"Alat produksinya sederhana sekali. Ada centong, spatula, mixer, timbangan dan hot air gun untuk menyegel kemasan," ujarnya.

Sejumlah bahan baku kosmetik tanpa izin edar turut ditemukan, di antaranya Dermovate Cream, Glysolid Glycerin Cream serta bahan krim dalam kemasan berukuran 25 liter.

Petugas juga menemukan produk yang telah memiliki izin edar BPOM, seperti Viva Skin Food Cream dan Viva Queen Collagen Night Cream. Produk tersebut diduga digunakan dalam proses produksi kosmetik ilegal.

Selain itu, terdapat produk dengan merek yang telah memiliki izin edar tetapi diproduksi secara ilegal atau dipalsukan, di antaranya Super Dubai, AsikinGlow, RdViral dan Virvin Glowing.

Sedangkan produk ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang ditemukan meliputi Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Brightening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra, Handbody Premium, Virvin Glowing serta NF Beauty Care.

Hasil pengujian laboratorium BBPOM Makassar menunjukkan bahan baku dan sejumlah produk jadi yang ditemukan positif mengandung merkuri.

Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli dan pengujian laboratorium, PPNS BBPOM Makassar kemudian menetapkan dua tersangka. F diketahui memproduksi dan menjual produk NF Beauty Care, sementara J mengedarkan sejumlah produk ilegal lainnya.

"Keduanya berjenis kelamin perempuan dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan," jelas Yosef.

Produk NF Beauty Care sebelumnya memiliki izin edar BPOM, namun nomor izin edarnya telah dibatalkan pada 2024. Produk tersebut kemudian dipasarkan F melalui siaran langsung di TikTok dan Facebook serta melalui reseller.

Sementara produk seperti Super Dubai, Berlian Brightening Body Lotion dan Platinum Ori diedarkan J. Produk-produk tersebut dipasarkan kepada agen dan toko kosmetik di Kalimantan Timur. BBPOM Makassar juga telah berkoordinasi dengan BBPOM Samarinda untuk melakukan pengawasan terhadap peredarannya.

Skala produksinya juga terbilang besar. Produksi kosmetik ilegal tersebut mencapai sekitar 1.000 hingga 2.000 pieces per pekan. Produk dari F dijual kepada J dengan harga sekitar Rp50 ribu per pieces.

Dengan volume tersebut, omzet produksi diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per pekan, tergantung jenis produk yang dipesan. Nilai penjualan dapat lebih besar ketika produk kembali diedarkan J kepada agen atau konsumen.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Yosef mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kosmetik, terutama produk pemutih yang menawarkan hasil instan.

"Maraknya peredaran kosmetik ilegal utamanya didominasi kosmetik pemutih. Fenomena ini tidak lepas dari stigma masyarakat bahwa cantik itu identik dengan putih," katanya.

Menurut Yosef, penggunaan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya berisiko menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari bintik kehitaman pada kulit, reaksi alergi, mual dan muntah hingga kerusakan fungsi hati dan ginjal. Penggunaan bahan berbahaya pada ibu hamil juga dapat berdampak terhadap janin.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru