BBPOM Makassar Tindak 32 Kasus Sepanjang 2023, Nilai Total Temuan Capai Rp1,979 Miliar
Jum'at, 22 Des 2023 14:36
Kepala BBPOM Makassar, Hariani, dan jajarannya mengekspose hasil operasi penindakan pada konferensi pers kinerja lembaganya sepanjang tahun 2023. Foto/Tri Yari Kurniawan
MAKASSAR - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar telah melaksanakan operasi penindakan dengan hasil 32 kasus atas pelanggaran hukum di bidang obat dan makanan sepanjang 2023. Terdiri dari 10 kasus pro justia dan 22 kasus non pro justia.
Kepala BBPOM Makassar, Hariani, menyampaikan kasus pelanggaran hukum itu meliputi komoditas obat, obat tradisional, kosmetika, dan suplemen kesehatan. Untuk perkara pro-justia didominasi kosmetika (5 kasus) dan perkara non pro-justia terbanyak obat tradisional (11 kasus).
"Total nilai temuan sebesar Rp1.979.458.000," kata Hariani, saat konferensi pers Kinerja BBPOM Makassar pada 2023 di Aula Baji Ati BBPOM Makassar, Jumat (22/12/2023).
Hariani mengimbuhkan 3 dari 10 kasus pro-justia telah tuntas. Pengadilan telah menerbitkan amar putusan dengan vonis berbeda-beda. Di antaranya yakni kasus kosmetika, dimana pelaku divonis 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta. Lalu, pelaku kasus obat divonis penjara 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp20 juta.
"Ada pula kasus obat tradisional, dimana pelakunya divonis penjara 7 bulan dan denda Rp1 juta," tuturnya.
Kasus pelanggaran terkait obat dan makanan, termasuk kosmetika beragama. Di antaranya yakni memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki perizinan berusaha. Modus lain, yakni memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.
"Adapun modus distribusinya adalah penjualan dilakukan secara konvensional langsung ke rumah atau toko maupun melalui media online," pungkasnya.
Kepala BBPOM Makassar, Hariani, menyampaikan kasus pelanggaran hukum itu meliputi komoditas obat, obat tradisional, kosmetika, dan suplemen kesehatan. Untuk perkara pro-justia didominasi kosmetika (5 kasus) dan perkara non pro-justia terbanyak obat tradisional (11 kasus).
"Total nilai temuan sebesar Rp1.979.458.000," kata Hariani, saat konferensi pers Kinerja BBPOM Makassar pada 2023 di Aula Baji Ati BBPOM Makassar, Jumat (22/12/2023).
Hariani mengimbuhkan 3 dari 10 kasus pro-justia telah tuntas. Pengadilan telah menerbitkan amar putusan dengan vonis berbeda-beda. Di antaranya yakni kasus kosmetika, dimana pelaku divonis 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta. Lalu, pelaku kasus obat divonis penjara 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp20 juta.
"Ada pula kasus obat tradisional, dimana pelakunya divonis penjara 7 bulan dan denda Rp1 juta," tuturnya.
Kasus pelanggaran terkait obat dan makanan, termasuk kosmetika beragama. Di antaranya yakni memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki perizinan berusaha. Modus lain, yakni memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.
"Adapun modus distribusinya adalah penjualan dilakukan secara konvensional langsung ke rumah atau toko maupun melalui media online," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Tiga Owner Skincare Ilegal Jadi Tersangka, Termasuk Mira Hayati
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menetapkan tiga oknum tersangka dalam kasus distribusi produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya, Rabu (13/11/2024).
Rabu, 13 Nov 2024 23:28
Ekbis
CitraCosmetic x Luxcrime Sukses Gelar Beauty Class, Peserta Antusias!
CitraCosmetic kembali memanjakan para beauty enthusiast dengan mengadakan beauty class eksklusif bersama Luxcrime.
Sabtu, 09 Nov 2024 22:25
News
BBPOM Makassar Pastikan 6 Produk Skincare Ilegal Punya Kandungan Air Raksa
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makasssar, mengungkapkan bahwa total enam produk skincare ilegal yang diamankan polisi mengandung zat berbahaya.
Jum'at, 08 Nov 2024 17:24
News
Polda Sulsel Amankan 6 Produk Skincare Ilegal Temasuk Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Khusus Polda Sulawesi Selatan merilis beberapa produk skincare yang mengandung bahan berbahaya yang diamankan beberapa waktu lalu, di halaman Mapolda Sulsel, Jumat (08/11/2024).
Jum'at, 08 Nov 2024 17:13
News
Sita Kosmetik Ilegal, Polisi Tunggu Hasil Uji Sampel Laboratorium
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, masih menunggu hasil uji sampel di laboratorium terkait dengan sejumlah kosmetik ilegal yang disita beberapa waktu lalu.
Rabu, 30 Okt 2024 21:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hasil Pilkada Selayar, Palopo, Pangkep dan Pinrang Ikut Digugat ke MK
2
Fakta Mengerikan di Balik 52 Adegan Tragis Rekonstruksi Pembunuhan Jesica di Luwu Timur
3
Bawaslu Makassar Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Panwas Kelurahan Mampu
4
KPU Bersiap Hadapi Gugatan para Paslon di Mahkamah Konstitusi
5
Yayasan Mahtan Akan Gelar Hapus Tato Gratis dan Sunatan Massal di Bone
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hasil Pilkada Selayar, Palopo, Pangkep dan Pinrang Ikut Digugat ke MK
2
Fakta Mengerikan di Balik 52 Adegan Tragis Rekonstruksi Pembunuhan Jesica di Luwu Timur
3
Bawaslu Makassar Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Panwas Kelurahan Mampu
4
KPU Bersiap Hadapi Gugatan para Paslon di Mahkamah Konstitusi
5
Yayasan Mahtan Akan Gelar Hapus Tato Gratis dan Sunatan Massal di Bone