BBPOM Makassar Tindak 32 Kasus Sepanjang 2023, Nilai Total Temuan Capai Rp1,979 Miliar
Jum'at, 22 Des 2023 14:36
Kepala BBPOM Makassar, Hariani, dan jajarannya mengekspose hasil operasi penindakan pada konferensi pers kinerja lembaganya sepanjang tahun 2023. Foto/Tri Yari Kurniawan
MAKASSAR - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar telah melaksanakan operasi penindakan dengan hasil 32 kasus atas pelanggaran hukum di bidang obat dan makanan sepanjang 2023. Terdiri dari 10 kasus pro justia dan 22 kasus non pro justia.
Kepala BBPOM Makassar, Hariani, menyampaikan kasus pelanggaran hukum itu meliputi komoditas obat, obat tradisional, kosmetika, dan suplemen kesehatan. Untuk perkara pro-justia didominasi kosmetika (5 kasus) dan perkara non pro-justia terbanyak obat tradisional (11 kasus).
"Total nilai temuan sebesar Rp1.979.458.000," kata Hariani, saat konferensi pers Kinerja BBPOM Makassar pada 2023 di Aula Baji Ati BBPOM Makassar, Jumat (22/12/2023).
Hariani mengimbuhkan 3 dari 10 kasus pro-justia telah tuntas. Pengadilan telah menerbitkan amar putusan dengan vonis berbeda-beda. Di antaranya yakni kasus kosmetika, dimana pelaku divonis 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta. Lalu, pelaku kasus obat divonis penjara 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp20 juta.
"Ada pula kasus obat tradisional, dimana pelakunya divonis penjara 7 bulan dan denda Rp1 juta," tuturnya.
Kasus pelanggaran terkait obat dan makanan, termasuk kosmetika beragama. Di antaranya yakni memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki perizinan berusaha. Modus lain, yakni memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.
"Adapun modus distribusinya adalah penjualan dilakukan secara konvensional langsung ke rumah atau toko maupun melalui media online," pungkasnya.
Kepala BBPOM Makassar, Hariani, menyampaikan kasus pelanggaran hukum itu meliputi komoditas obat, obat tradisional, kosmetika, dan suplemen kesehatan. Untuk perkara pro-justia didominasi kosmetika (5 kasus) dan perkara non pro-justia terbanyak obat tradisional (11 kasus).
"Total nilai temuan sebesar Rp1.979.458.000," kata Hariani, saat konferensi pers Kinerja BBPOM Makassar pada 2023 di Aula Baji Ati BBPOM Makassar, Jumat (22/12/2023).
Hariani mengimbuhkan 3 dari 10 kasus pro-justia telah tuntas. Pengadilan telah menerbitkan amar putusan dengan vonis berbeda-beda. Di antaranya yakni kasus kosmetika, dimana pelaku divonis 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta. Lalu, pelaku kasus obat divonis penjara 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp20 juta.
"Ada pula kasus obat tradisional, dimana pelakunya divonis penjara 7 bulan dan denda Rp1 juta," tuturnya.
Kasus pelanggaran terkait obat dan makanan, termasuk kosmetika beragama. Di antaranya yakni memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki perizinan berusaha. Modus lain, yakni memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.
"Adapun modus distribusinya adalah penjualan dilakukan secara konvensional langsung ke rumah atau toko maupun melalui media online," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Lifestyle
CitraCosmetic Gelar Event Zumba Gratis, Hadirkan Goodie Bag dan Doorprize Menarik
CitraCosmetic & Swalayan Sawerigading sukses menggelar event olahraga bertajuk Zumba Party yang berlangsung meriah dan dipenuhi antusiasme masyarakat.
Senin, 11 Mei 2026 07:34
News
Komitmen Sosial CitraCosmetic, Donor Darah di Tiga Cabang Berhasil Himpun 75 Kantong
CitraCosmetic kembali berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Makassar dalam menyelenggarakan aksi sosial donor darah yang dilaksanakan pada 18–19 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di tiga cabang CitraCosmetic, yaitu Jalan Boulevard, Perintis, dan Sawerigading.
Senin, 20 Apr 2026 07:12
News
Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Sertifikat Ruko ke Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mencatat perkembangan dalam proses eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Sabtu, 04 Apr 2026 18:07
News
Pidato Ilmiah Taruna Ikrar di Harvard University, Memberi Dampak Dunia Global
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, kembali mendapat undangan prestisius dari Schepens Eye Research Institute of Mass Eye and Ear Department of Ophthalmology at Harvard Medical School, 20 Staniford Street, Boston MA sebagai pembicara dalam forum akademik global pada 30–31 Maret 2026.
Selasa, 31 Mar 2026 07:42
News
CitraCosmetic Salurkan Ribuan Takjil Selama Ramadan, Tutup dengan Berbagi Bersama Anak Yatim
Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, CitraCosmetic menggelar program sosial bertajuk “Citra Berbagi Takjil” yang dilaksanakan sepanjang periode Ramadan, mulai dari hari Senin hingga Jumat.
Jum'at, 20 Mar 2026 09:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar