BBPOM Makassar Tindak 32 Kasus Sepanjang 2023, Nilai Total Temuan Capai Rp1,979 Miliar
Jum'at, 22 Des 2023 14:36
Kepala BBPOM Makassar, Hariani, dan jajarannya mengekspose hasil operasi penindakan pada konferensi pers kinerja lembaganya sepanjang tahun 2023. Foto/Tri Yari Kurniawan
MAKASSAR - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar telah melaksanakan operasi penindakan dengan hasil 32 kasus atas pelanggaran hukum di bidang obat dan makanan sepanjang 2023. Terdiri dari 10 kasus pro justia dan 22 kasus non pro justia.
Kepala BBPOM Makassar, Hariani, menyampaikan kasus pelanggaran hukum itu meliputi komoditas obat, obat tradisional, kosmetika, dan suplemen kesehatan. Untuk perkara pro-justia didominasi kosmetika (5 kasus) dan perkara non pro-justia terbanyak obat tradisional (11 kasus).
"Total nilai temuan sebesar Rp1.979.458.000," kata Hariani, saat konferensi pers Kinerja BBPOM Makassar pada 2023 di Aula Baji Ati BBPOM Makassar, Jumat (22/12/2023).
Hariani mengimbuhkan 3 dari 10 kasus pro-justia telah tuntas. Pengadilan telah menerbitkan amar putusan dengan vonis berbeda-beda. Di antaranya yakni kasus kosmetika, dimana pelaku divonis 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta. Lalu, pelaku kasus obat divonis penjara 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp20 juta.
"Ada pula kasus obat tradisional, dimana pelakunya divonis penjara 7 bulan dan denda Rp1 juta," tuturnya.
Kasus pelanggaran terkait obat dan makanan, termasuk kosmetika beragama. Di antaranya yakni memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki perizinan berusaha. Modus lain, yakni memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.
"Adapun modus distribusinya adalah penjualan dilakukan secara konvensional langsung ke rumah atau toko maupun melalui media online," pungkasnya.
Kepala BBPOM Makassar, Hariani, menyampaikan kasus pelanggaran hukum itu meliputi komoditas obat, obat tradisional, kosmetika, dan suplemen kesehatan. Untuk perkara pro-justia didominasi kosmetika (5 kasus) dan perkara non pro-justia terbanyak obat tradisional (11 kasus).
"Total nilai temuan sebesar Rp1.979.458.000," kata Hariani, saat konferensi pers Kinerja BBPOM Makassar pada 2023 di Aula Baji Ati BBPOM Makassar, Jumat (22/12/2023).
Hariani mengimbuhkan 3 dari 10 kasus pro-justia telah tuntas. Pengadilan telah menerbitkan amar putusan dengan vonis berbeda-beda. Di antaranya yakni kasus kosmetika, dimana pelaku divonis 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta. Lalu, pelaku kasus obat divonis penjara 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp20 juta.
"Ada pula kasus obat tradisional, dimana pelakunya divonis penjara 7 bulan dan denda Rp1 juta," tuturnya.
Kasus pelanggaran terkait obat dan makanan, termasuk kosmetika beragama. Di antaranya yakni memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki perizinan berusaha. Modus lain, yakni memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.
"Adapun modus distribusinya adalah penjualan dilakukan secara konvensional langsung ke rumah atau toko maupun melalui media online," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Usia Perak BPOM Dimulai, Negara Hadir Lindungi Perempuan dan Kehidupan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mengawali rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 melalui kegiatan kick off yang sarat nilai kemanusiaan.
Selasa, 23 Des 2025 12:37
News
CitraCosmetic–Kahf Galang Donasi Lewat Haircut Sedekahf untuk Korban Bencana
CitraCosmetic dan Kahf berkolaborasi dengan sejumlah kapster Barber Shop di Kota Makassar menggelar aksi amal bertajuk CitraCosmetic X HAIRCUT SEDEKAHF "Bayar Seikhlasnya!" pada hari Minggu, 14 Desember 2025.
Minggu, 14 Des 2025 20:32
News
CitraCosmetic & Skintific Gelar Beauty Class Spesial untuk Guru SMA 21 Makassar
CitraCosmetic berkolaborasi dengan brand skincare populer, Skintific, sukses menggelar acara beauty class eksklusif yang ditujukan khusus untuk para guru di SMA Negeri 21 Makassar.
Rabu, 10 Des 2025 21:28
News
BPOM Setujui Uji Klinis Fase I Vaksin TB Inhalasi, Harapan Baru Eliminasi TBC Indonesia
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Prof Taruna Ikrar menegaskan komitmen BPOM dalam mendukung percepatan eliminasi Tuberkulosis (TBC) di Indonesia melalui persetujuan pelaksanaan Uji Klinis Fase I Vaksin TB Inhalasi.
Jum'at, 14 Nov 2025 13:11
News
F&A Skin Glow Tegaskan Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM
Owner F&A Skin Glow, Firna Aryanti Arumi akhirnya buka suara terkait pemberitaan yang mengatakan produknya berbahaya dan mengandung merkuri.
Rabu, 12 Nov 2025 16:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Belasan Tahun Honorer, Pasutri di Jeneponto Ini Resmi jadi P3K Paruh Waktu
2
RSUD Camba Beroperasi, Siap Layani Rujukan dan Pasien Lintas Daerah
3
Pilkada Via DPRD: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat
4
Kemenkum Sulsel Tekankan Disiplin ASN dan Akselerasi Kinerja Awal Tahun 2026
5
Hasrul Kaharuddin, Eks Ketua KNPI Makassar Dilantik jadi Ketua RT di Gunung Sari
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Belasan Tahun Honorer, Pasutri di Jeneponto Ini Resmi jadi P3K Paruh Waktu
2
RSUD Camba Beroperasi, Siap Layani Rujukan dan Pasien Lintas Daerah
3
Pilkada Via DPRD: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat
4
Kemenkum Sulsel Tekankan Disiplin ASN dan Akselerasi Kinerja Awal Tahun 2026
5
Hasrul Kaharuddin, Eks Ketua KNPI Makassar Dilantik jadi Ketua RT di Gunung Sari