home news

Putusan MA Soal Prof Ichsan Ali Belum Tuntas, Legalitas Senat UNM Jelang Pilrek Disorot

Jum'at, 09 Oktober 2026 - 06:31 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNM, Prof. Farida Patittingi. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan
Status keanggotaan Senat Universitas Negeri Makassar (UNM) Wakil Rektor II UNM, Prof Hartati, disorot menjelang pemilihan Rektor UNM.

Pasalnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 333 K/TUN/2026 menyatakan batal pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Prof Ichsan Ali sebagai Wakil Rektor II UNM.

‎Hartati merupakan PAW Prof Ichsan Ali. Ia menjadi anggota Senat UNM secara ex-officio karena jabatannya sebagai Wakil Rektor II.

Legalitas Hartati sebagai anggota Senat dikhawatirkan berdampak pada legalitas pemilihan Rektor UNM nantinya.

‎Apalagi, sejak 2 September 2026, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar melalui surat Nomor 34/Pen.Eks/G/2026/PTUN.MKS memerintahkan Plt Rektor UNM untuk segera mengeksekusi putusan tersebut.

Kuasa Hukum Prof Ichsan Ali, Khaeril Jalil, pada Selasa (14/7/2026), meminta Plt Rektor UNM segera melaksanakan putusan terkait pembatalan pemberhentian dan pengangkatan PAW kliennya sebagai Wakil Rektor II UNM.

“Putusannya jelas. Keputusan yang menjadi dasar pemberhentian klien kami telah dinyatakan batal dan Rektor UNM diwajibkan mencabutnya. Pengadilan juga memerintahkan rehabilitasi nama baik serta pemulihan harkat, martabat dan kedudukan klien kami. Jadi tentu kami meminta agar Prof Ichsan Ali dipulihkan kedudukannya seperti semula,” ujarnya, seperti dalam keterangan yang diterima redaksi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya