Putusan MA Soal Prof Ichsan Ali Belum Tuntas, Legalitas Senat UNM Jelang Pilrek Disorot

Jum'at, 09 Okt 2026 06:31
Putusan MA Soal Prof Ichsan Ali Belum Tuntas, Legalitas Senat UNM Jelang Pilrek Disorot
Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNM, Prof. Farida Patittingi. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan
Comment
Share
MAKASSAR - Status keanggotaan Senat Universitas Negeri Makassar (UNM) Wakil Rektor II UNM, Prof Hartati, disorot menjelang pemilihan Rektor UNM.

Pasalnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 333 K/TUN/2026 menyatakan batal pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Prof Ichsan Ali sebagai Wakil Rektor II UNM.

‎Hartati merupakan PAW Prof Ichsan Ali. Ia menjadi anggota Senat UNM secara ex-officio karena jabatannya sebagai Wakil Rektor II.

Legalitas Hartati sebagai anggota Senat dikhawatirkan berdampak pada legalitas pemilihan Rektor UNM nantinya.

‎Apalagi, sejak 2 September 2026, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar melalui surat Nomor 34/Pen.Eks/G/2026/PTUN.MKS memerintahkan Plt Rektor UNM untuk segera mengeksekusi putusan tersebut.

Kuasa Hukum Prof Ichsan Ali, Khaeril Jalil, pada Selasa (14/7/2026), meminta Plt Rektor UNM segera melaksanakan putusan terkait pembatalan pemberhentian dan pengangkatan PAW kliennya sebagai Wakil Rektor II UNM.

“Putusannya jelas. Keputusan yang menjadi dasar pemberhentian klien kami telah dinyatakan batal dan Rektor UNM diwajibkan mencabutnya. Pengadilan juga memerintahkan rehabilitasi nama baik serta pemulihan harkat, martabat dan kedudukan klien kami. Jadi tentu kami meminta agar Prof Ichsan Ali dipulihkan kedudukannya seperti semula,” ujarnya, seperti dalam keterangan yang diterima redaksi.

Khaeril menambahkan, pergantian pimpinan di UNM tidak menghilangkan kewajiban untuk menindaklanjuti putusan pengadilan.

‎Sebab, kata dia, pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Rektor Universitas Negeri Makassar dalam kapasitas jabatannya.

‎“Pejabat boleh berganti, tetapi kewajiban hukum jabatan tidak ikut hilang. Karena itu surat kami tujukan kepada Plt Rektor UNM sebagai pejabat yang saat ini menjalankan kewenangan Rektor,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Rektor Universitas Negeri Makassar Prof Farida Patittingi menegaskan pihaknya melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar terkait pembatalan penghentian Prof Ichsan Ali sebagai Wakil Rektor IV UNM.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah dalam pelaksanaan putusan tersebut.

‎Menurut Profesor Hukum Unhas ini, pihaknya telah membalas surat perintah eksekusi PT TUN Makassar pada 17 September 2026.

Surat tersebut merupakan balasan atas perintah eksekusi yang dikeluarkan PT TUN Makassar.

"Kami sudah respons surat PTUN, karena di situ dikatakan harus membalas surat dalam jangka 14 hari kerja," jelasnya melalui sambungan telepon, Kamis (8/10/2026), kepada wartawan di Makassar.

Dari balasan surat tersebut, PT TUN Makassar kemudian memfasilitasi pertemuan antara pihak UNM dengan Prof Ichsan Ali.
Farida mengatakan ia diwakili kuasa hukum menghadiri pertemuan tersebut pada 30 September 2026.

"Saya lagi tidak di Makassar, jadi kami diwakili kuasa hukum bertemu dengan Prof Ichsan Ali di PT TUN Makassar," jelasnya.

Pertemuan tersebut, kata Farida, difasilitasi Ketua PT TUN Makassar sebagai bagian dari proses pelaksanaan putusan.

Setelah pertemuan itu, Farida mengatakan masih akan dilakukan musyawarah dengan Prof Ichsan Ali.

Musyawarah tersebut untuk menindaklanjuti hasil pertemuan di PT TUN Makassar.

"Tapi saya belum lihat berita acara hasil pertemuan di PTUN itu, nanti setelah kami baca baru kami tentukan langkah selanjutnya dalam rangka pelaksanaan putusan," jelasnya.

Farida mengungkapkan bahwa dalam putusan PTUN, terdapat beberapa opsi terkait pembatalan pemberhentian Ichsan Ali.

‎Ia mengatakan putusan memberikan opsi apakah dikembalikan pada jabatan sebelumnya, jabatan yang setara, atau kompensasi lainnya.

‎"Jadi bukan perintah langsung harus kembali. Ada tiga, mengembalikan ke posisi, atau pada jabatan setara, atau kompensasi lain. Jadi kita akan tawarkan yang terbaik untuk penggugat dan UNM," jelasnya, dalam siaran pers kepada SINDO Makassar.

Farida menegaskan bahwa UNM tidak membangkang dari perintah pengadilan. Melainkan pihaknya saat ini tengah berproses melaksanakan putusan.

‎"Jadi kami bukan membangkang dari putusan Mahkamah Agung, tapi kami melakukan tahapan sesuai dengan masa waktu yang diberikan dalam undang-undang," jelasnya.

Farida menjelaskan, dalam pelaksanaan putusan ini membutuhkan waktu.

Berdasarkan Undang-Undang PTUN Pasal 116, kata Farida, diberikan jangka waktu 90 hari kerja untuk pelaksanaan putusan tata usaha negara.

"Jadi berkekuatan hukum tetapnya kalau tidak salah 8 Juli, jadi 90 hari kerja itu 13 November 2026," jelasnya.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 34/Pen.Eks/G/2026/PTUN.MKS terkait perkara pembatalan pemberhentian Prof Ichsan Ali sebagai Wakil Rektor IV Universitas Negeri Makassar.

Surat tersebut diterbitkan pada 2 September 2026.

‎Pengadilan memerintahkan panitera mengirimkan salinan putusan kepada KemenPAN-RB dan APIP Kemendiktisaintek apabila dalam 21 hari putusan tersebut tidak dilaksanakan.

Jika juga tak kunjung dilaksanakan, dalam poin 5 putusan, pengadilan meminta panitera mengirimkan salinan putusan kepada Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi.

‎Apabila dalam 21 hari kerja putusan kembali tidak dilaksanakan, maka pengadilan memerintahkan Mendiktisaintek untuk menjatuhkan sanksi administratif dan/atau uang paksa berupa pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan, atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan kepada termohon eksekusi, yakni Plt Rektor UNM.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru