Pemerintah Kaji Peluang Pembayaran Gaji dan Pensiun PNS Lewat Koperasi
Luqman Zainuddin
Jum'at, 09 Oktober 2026 - 09:27 WIB
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. Foto: Istimewa
Pemerintah tengah menjajaki peluang memperluas peran koperasi dalam layanan pembayaran gaji dan pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Namun, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan belum ada keputusan resmi mengenai rencana tersebut.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan, fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar dapat beroperasi lebih optimal, termasuk membuka peluang menjadi mitra pembayaran bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
“Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," kata Zabadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, dikutip Antara.
Ia menegaskan, rencana pelibatan koperasi tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Kehadiran koperasi justru diharapkan dapat menambah alternatif layanan keuangan bagi masyarakat dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ferry mengatakan, dirinya bersama Menteri Keuangan tengah membahas peluang menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan, fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar dapat beroperasi lebih optimal, termasuk membuka peluang menjadi mitra pembayaran bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
“Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," kata Zabadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, dikutip Antara.
Ia menegaskan, rencana pelibatan koperasi tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Kehadiran koperasi justru diharapkan dapat menambah alternatif layanan keuangan bagi masyarakat dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ferry mengatakan, dirinya bersama Menteri Keuangan tengah membahas peluang menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry.